• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif Pencurian di Balik Pembunuhan Pensiunan JICT Terbongkar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 March 2026
in Hukum & Kriminal
Motif Pencurian di Balik Pembunuhan Pensiunan JICT Terbongkar

??????????????

Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pembunuhan pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.

Pelaku, berinisial S (28), berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, dengan tujuan mencari barang berharga melalui pencurian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pelaku tidak menargetkan korban secara spesifik. Rumah korban dipilih secara acak, karena dianggap sebagai rumah terbesar di lingkungan tersebut dan kemungkinan menyimpan banyak barang berharga.

Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa sebelum mendatangi rumah Ermanto, pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Alat yang digunakan untuk membongkar jendela dan menyerang korban, yaitu linggis, merupakan barang yang diperoleh dari aksi pencurian sebelumnya.

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban dan istrinya terbangun karena alarm sahur berbunyi. Saat istri korban menyalakan lampu rumah, pelaku yang berada di dalam rumah spontan menyerang menggunakan linggis, hingga menyebabkan Ermanto tewas di tempat. Istri korban juga mengalami luka dan kini tengah menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (3) serta Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, seperti pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: EkonomiErmanto UsmanJICTKombes Pol Iman ImanuddinmengungkapMetapos.idmotifpembunuhanPencurianPensiunanPolda Metro Jaya
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

BMKG Peringatkan: Musim Kemarau Segera Datang di Beberapa Daerah

BMKG Peringatkan: Musim Kemarau Segera Datang di Beberapa Daerah

by Taufik Hidayat
12 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prediksi terkait awal musim kemarau 2026. Menurut BMKG, beberapa wilayah...

Spanyol Ambil Langkah Tegas: Dubes di Israel Ditarik Permanen

Spanyol Ambil Langkah Tegas: Dubes di Israel Ditarik Permanen

by Taufik Hidayat
12 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Spanyol secara resmi menarik duta besarnya dari Israel sebagai bentuk protes terhadap operasi militer Israel yang...

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

by Taufik Hidayat
12 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar mengenai Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebut-sebut meninggal dunia akibat serangan rudal Iran sempat ramai...

Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

by Taufik Hidayat
12 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Cindy Almira,...

Next Post
Spanyol Ambil Langkah Tegas: Dubes di Israel Ditarik Permanen

Spanyol Ambil Langkah Tegas: Dubes di Israel Ditarik Permanen

Recommended.

Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,

Kemenperin Bakal Evaluasi Insentif Mobil Listrik

21 May 2025
Krisis Amerika 2008 karena Bisnis Properti, RI Jangan Sampai Bernasib Sama

Kata Sri Mulyani, Tidak Mungkin Terjadi Digitalisasi Tanpa Hal Ini

11 July 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini