Tuesday, June 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Moeldoko Minta Seluruh Personel di KSP Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Afizahri by Afizahri
17 January 2023
in Nasional
Moeldoko Minta Seluruh Personel di KSP Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA,Metapos.id – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan senilai total Rp342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP. Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Moeldoko mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran personel kantor staf presiden untuk wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar.

BACA JUGA

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

“Seperti almarhum ini alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Berikutnya saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon hal ini,”terang Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan dan KSP yang tergabung dalam tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota dalam menjalankan perintah presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pihaknya menambahkan bahwa salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah peningkatan kepesertaan di sektor non ASN. Hingga saat jumlahnya telah mencapai 4 juta peserta yang terdiri dari pekerja honorer di tingkat Pusat, Provinsi, hingga ke RT RW dan aparat desa.

“Ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Kami atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya salah satu PPNPN di KSP atas nama bapak Sandjaja. Siapapun pasti tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya, namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum telah memberikan jaminan bagi keluarganya untuk tetap hidup layak dan anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan,”terang Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para PPNPN bisa mendapatkan beragam manfaat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Di akhir keterangannya Moeldoko juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat melindungi para petugas pemilu yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya melihat pada penyelenggaraan pemilu tahun lalu banyak petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut.

Merespon hal tersebut Zainudin akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya juga berharap pemerintah segera menetapkan bahwa seluruh petugas pemilu wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh Kementerian maupun lembaga lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karen dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,”tutup Zainudin.

Pada kesempatan lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba M Izaddin mengatakan kedepannya kami terus berupaya maksimal untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan, lembaga, dan masyarakat untuk memahami tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Semua warga negara Indonesia yang bekerja baik formal maupun informal sesuai peraturan pemerintah wajib terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terlindungi pada saat bekerja dan mendapatkan manfaat jika terjadi resiki”, tutup Izaddin.

Tags: Bpjs ketenagakerjaanKSPMetapos.idMoeldoko
Previous Post

Siapa Sosok Pengganti Silmy Karim di Posisi Dirut Krakatau Steel?

Next Post

Presiden Jokowi: Ekonomi 2022 Kita Bisa Tumbuh hingga 5,3 Persen

Related Posts

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor
Nasional

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

23 June 2026
Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan
Nasional

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

23 June 2026
Fenomena Remaja Hidup Layaknya Anjing dan Kucing Viral di Media Sosial
Nasional

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

23 June 2026
Next Post
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Presiden Jokowi: Ekonomi 2022 Kita Bisa Tumbuh hingga 5,3 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini