Tuesday, July 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Meski Jalani Sidang Adat, Pandji Pragiwaksono Tetap Diproses Hukum oleh Bareskrim

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Nasional
Meski Jalani Sidang Adat, Pandji Pragiwaksono Tetap Diproses Hukum oleh Bareskrim

Metapos.id, Jakarta —
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono tetap berlanjut, meskipun yang bersangkutan telah menjalani proses sidang adat di wilayah Toraja, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

BACA JUGA

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

“Perkara ini masih dalam proses. Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 9 ahli. Terakhir, kami juga memeriksa admin yang mengelola akun milik Pandji sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Terkait pelaksanaan sidang adat yang dijalani Pandji, Himawan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat. Namun demikian, proses tersebut tidak memiliki implikasi terhadap penghentian penegakan hukum nasional.

“Sidang adat merupakan bentuk kearifan lokal yang harus dihormati, tetapi tidak menghapus proses hukum nasional. Keduanya berjalan secara bersamaan dan tidak saling meniadakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh hasil pemeriksaan lanjutan pasca-sidang adat sebelum mengambil kesimpulan akhir dalam penanganan perkara ini. Meski mekanisme adat telah selesai dilaksanakan, proses pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang guna pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peradilan adat di Toraja apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Tags: Bareskrim PolriberlanjutHimawan Bayu ajikomikaMetapos.idPandji Pragiwaksonoperkara pidanaSidang adat Toraja
Previous Post

“Puasa Ramadan: Bukan Sekadar Lapar, Tapi Jalan Menuju Bahagia Spiritual”

Next Post

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Related Posts

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum
Nasional

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

14 July 2026
AS Roma Buka Negosiasi dengan Manchester United demi Alejandro Garnacho
Nasional

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

14 July 2026
Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka
Nasional

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka

14 July 2026
Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta
Nasional

Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta

14 July 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik
Nasional

KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik

14 July 2026
Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta
Nasional

Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta

14 July 2026
Next Post
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini