• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri RI Pernah Divonis Mati karena Korupsi, Harta Disita Negara

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
in Nasional
Menteri RI Pernah Divonis Mati karena Korupsi, Harta Disita Negara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat negara kembali jadi sorotan publik. Terbaru, Kamis (22/8/2025), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebezer (Noel), ditangkap KPK karena diduga melakukan pemerasan terkait sertifikasi K3. Noel bukanlah pejabat pertama yang terseret kasus serupa. Sejarah mencatat ada sejumlah menteri yang terlibat korupsi, namun hanya satu yang pernah dijatuhi hukuman mati, yakni Jusuf Muda Dalam.

 

Skandal Besar di Tengah Krisis

Jusuf Muda Dalam (JMD) menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral antara 1963–1966 di era Presiden Soekarno. Tugasnya mengelola keuangan negara dan kebijakan perbankan. Namun, lemahnya pengawasan kala itu membuat penyalahgunaan kewenangan terjadi besar-besaran.

 

Pada Agustus 1966, terbongkar kasus korupsi yang menyeret namanya. Berdasarkan laporan Anak Penyamun di Sarang Perawan (1966), JMD terbukti melakukan empat penyimpangan besar. Pertama, memberikan izin impor melalui skema Deferred Payment senilai US$270 juta. Kedua, menyalurkan kredit ke sejumlah perusahaan hingga menambah beban defisit. Ketiga, menggelapkan dana revolusi senilai Rp97,3 miliar. Keempat, menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia.

 

Dana tersebut dipakai untuk gaya hidup mewah. Ia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya pada 25 perempuan, meski ia sudah memiliki enam istri. Skandal ini memicu kemarahan rakyat, apalagi kondisi ekonomi Indonesia kala itu sedang terpuruk dengan inflasi tinggi dan harga pangan melambung.

 

Proses Persidangan

Kasus JMD disidangkan pada 30 Agustus 1966 dengan Ketua Majelis Hakim Made Labde. Persidangan selalu dipadati masyarakat dan sering ricuh karena terdakwa berulang kali berkelit. Satu-satunya hal yang diakui JMD hanya soal dirinya yang menikah enam kali.

 

Setelah melalui serangkaian sidang, pada 8 Agustus 1966 majelis hakim menjatuhkan vonis.

 

“Dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya jatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Made Labde, dikutip harian Mertjusuar (10 September 1966).

 

JMD dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan untuk korupsi besar-besaran dengan kerugian negara miliaran rupiah. Vonis juga mencakup penyitaan seluruh harta benda, termasuk enam rumah, empat mobil, serta tanah dan bangunan lain.

 

Latar belakang politiknya ikut memberatkan. Hakim menilai JMD memiliki kecenderungan pro-komunis melalui kebijakan di lembaganya, seperti mewajibkan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga gagasan mempersenjatai buruh dan petani.

 

Ketua PBNU KH Moch Dahlan bahkan menganggap putusan itu masih terlalu ringan. “Seharusnya hukuman mati tiga kali, bahkan dilakukan di depan khalayak ramai,” ujarnya saat itu.

 

Akhir Riwayat

 

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1967, namun ditolak. Vonis mati tetap dikuatkan. Meski begitu, eksekusi tidak pernah dilakukan. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu tembak, JMD meninggal di penjara akibat tetanus.

 

Hingga kini, Jusuf Muda Dalam tercatat sebagai koruptor pertama sekaligus satu-satunya pejabat Indonesia yang pernah dijatuhi hukuman mati.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: hukuman matiKasus korupsiKorupsiKPKMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Geram: Sikat Habis Oknum Bea Cukai yang Salahgunakan Jabatan

by Taufik Hidayat
18 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan ketegasannya terhadap perilaku oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Tersangka Pembunuh Wanita Hamil Muda di Hotel Lendosis Palembang Akui Dihantui Korban, Minta Maaf pada Keluarga

Tersangka Pembunuh Wanita Hamil Muda di Hotel Lendosis Palembang Akui Dihantui Korban, Minta Maaf pada Keluarga

by Taufik Hidayat
18 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Febrianto (22), tersangka pembunuhan sadis terhadap Anti Puspitasari (22), wanita hamil muda yang ditemukan tewas di Hotel...

Doa Bersama TNI di Papua Tengah, Wujud Syukur dan Soliditas untuk Bangsa

Doa Bersama TNI di Papua Tengah, Wujud Syukur dan Soliditas untuk Bangsa

by Desti Dwi Natasya
18 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam kegiatan doa bersama prajurit...

TNI Dukung Percepatan Program Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pembangunan 800 Gerai

TNI Dukung Percepatan Program Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pembangunan 800 Gerai

by Desti Dwi Natasya
18 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara...

Next Post
Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Geram: Sikat Habis Oknum Bea Cukai yang Salahgunakan Jabatan

18 October 2025
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen

22 June 2023

Trending.

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

3 October 2025
Daya Tipu Wanita Usai Antar Suami Kerja, Check-in dengan Pria Lain: Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Daya Tipu Wanita Usai Antar Suami Kerja, Check-in dengan Pria Lain: Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

14 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media