• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri RI Pernah Divonis Mati karena Korupsi, Harta Disita Negara

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
in Nasional
Menteri RI Pernah Divonis Mati karena Korupsi, Harta Disita Negara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat negara kembali jadi sorotan publik. Terbaru, Kamis (22/8/2025), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebezer (Noel), ditangkap KPK karena diduga melakukan pemerasan terkait sertifikasi K3. Noel bukanlah pejabat pertama yang terseret kasus serupa. Sejarah mencatat ada sejumlah menteri yang terlibat korupsi, namun hanya satu yang pernah dijatuhi hukuman mati, yakni Jusuf Muda Dalam.

 

Skandal Besar di Tengah Krisis

Jusuf Muda Dalam (JMD) menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral antara 1963–1966 di era Presiden Soekarno. Tugasnya mengelola keuangan negara dan kebijakan perbankan. Namun, lemahnya pengawasan kala itu membuat penyalahgunaan kewenangan terjadi besar-besaran.

 

Pada Agustus 1966, terbongkar kasus korupsi yang menyeret namanya. Berdasarkan laporan Anak Penyamun di Sarang Perawan (1966), JMD terbukti melakukan empat penyimpangan besar. Pertama, memberikan izin impor melalui skema Deferred Payment senilai US$270 juta. Kedua, menyalurkan kredit ke sejumlah perusahaan hingga menambah beban defisit. Ketiga, menggelapkan dana revolusi senilai Rp97,3 miliar. Keempat, menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia.

 

Dana tersebut dipakai untuk gaya hidup mewah. Ia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya pada 25 perempuan, meski ia sudah memiliki enam istri. Skandal ini memicu kemarahan rakyat, apalagi kondisi ekonomi Indonesia kala itu sedang terpuruk dengan inflasi tinggi dan harga pangan melambung.

 

Proses Persidangan

Kasus JMD disidangkan pada 30 Agustus 1966 dengan Ketua Majelis Hakim Made Labde. Persidangan selalu dipadati masyarakat dan sering ricuh karena terdakwa berulang kali berkelit. Satu-satunya hal yang diakui JMD hanya soal dirinya yang menikah enam kali.

 

Setelah melalui serangkaian sidang, pada 8 Agustus 1966 majelis hakim menjatuhkan vonis.

 

“Dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, saya jatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Made Labde, dikutip harian Mertjusuar (10 September 1966).

 

JMD dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan untuk korupsi besar-besaran dengan kerugian negara miliaran rupiah. Vonis juga mencakup penyitaan seluruh harta benda, termasuk enam rumah, empat mobil, serta tanah dan bangunan lain.

 

Latar belakang politiknya ikut memberatkan. Hakim menilai JMD memiliki kecenderungan pro-komunis melalui kebijakan di lembaganya, seperti mewajibkan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga gagasan mempersenjatai buruh dan petani.

 

Ketua PBNU KH Moch Dahlan bahkan menganggap putusan itu masih terlalu ringan. “Seharusnya hukuman mati tiga kali, bahkan dilakukan di depan khalayak ramai,” ujarnya saat itu.

 

Akhir Riwayat

 

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1967, namun ditolak. Vonis mati tetap dikuatkan. Meski begitu, eksekusi tidak pernah dilakukan. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu tembak, JMD meninggal di penjara akibat tetanus.

 

Hingga kini, Jusuf Muda Dalam tercatat sebagai koruptor pertama sekaligus satu-satunya pejabat Indonesia yang pernah dijatuhi hukuman mati.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: hukuman matiKasus korupsiKorupsiKPKMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan rekayasa pola operasi untuk 19 Kereta...

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan...

Prudential Syariah Raih Penghargaan “Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025” Atas Upaya Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta

Prudential Syariah Raih Penghargaan “Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025” Atas Upaya Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta

by Rahmat Herlambang
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025...

Braze Memberikan 1.000 Sertifikasi Global Gratis bagi Talenta Indonesia Untuk Tingkatkan Kesiapan SDM Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Digital Nasional

Braze Memberikan 1.000 Sertifikasi Global Gratis bagi Talenta Indonesia Untuk Tingkatkan Kesiapan SDM Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Digital Nasional

by Rahmat Herlambang
27 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Braze, platform customer engagement terkemuka, hari ini menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung ekonomi digital Indonesia. Setelah meluncurkan...

Next Post
Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bank DKI Syariah Raih Top Sharia Business Unit 2023

Bank DKI Syariah Raih Top Sharia Business Unit 2023

17 February 2023
BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas

18 April 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

2 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media