• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menperin Minta Program HGBT Tetap Dilanjutkan dan Diperluas

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 March 2024
in Ekbis
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, ada lima landasan hukum terkait implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk tetap dilanjutkan.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Keempat, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 134K/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

Terakhir atau kelima, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 89K/2020 juncto 91K/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Saat ditanyai lebih lanjut soal lima landasan hukum tersebut yang menjadi dasar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar Program HGBT terus dilanjutkan, Humas Kemenperin pun membenarkannya.

“Iya betul. (lima landasan hukum) itu (dasar program HGBT) untuk dilanjutkan dan diperluas sektornya,” ujarnya, Rabu, 27 Maret.

Pembahasan kelanjutan HGBT telah dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 22 Maret lalu.

Dalam agenda tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita absen dalam agenda tersebut.

Disebutkan alasan Menperin Agus tak hadir dalam agenda pembahasan kelanjutan HGBT dikarenakan adanya pelantikan 11 pejabat di lingkup Kemenperin.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyebut, mulanya Menteri Agus ingin menghadiri rapat. Namun, dari jadwal semula yang telah disepakati ternyata rapat tersebut dipercepat waktunya.

“Semula (rapat) dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIB. Bapak Menperin (Agus) siap hadir dan Kamis malam sempat diberitahukan dimajukan menjadi jam 13.30 WIB, beliau juga siap hadir,” kata Taufiek.

“Namun, tiba-tiba pada Jumat pagi, secara sepihak Kementerian ESDM mengubah jadwal rapat menjadi pukul 10.00 WIB. Di waktu yang sama, Menperin sudah mempunyai agenda melantik 11 pejabat di Kemenperin,” sambungnya.

Dengan demikian, Agus pun menginstruksikan Taufiek untuk menjadi perwakilan dalam agenda rapat bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Kepala SKK Migas tersebut.

“Sehingga dengan berat hati menugaskan pejabat level eselon 1 untuk menghadiri rapat yang diubah dadakan jadwalnya,” ucap Taufiek.

Dalam agenda pertemuan tersebut, Taufiek mendapatkan pesan dari Agus, agar program HGBT tetap dilanjutkan dan diperluas lagi sektornya.

“Kami juga meminta agar program HGBT sesuai Peraturan Presiden Jokowi dilanjutkan bahkan diperluas dengan prinsip no one left behind. Bukan hanya untuk tujuh sektor industri yang saat ini menerima fasilitas,” tuturnya.

Terbaru, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pihaknya tengah mengharmonisasi kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dan penerimaan negara.

Apalagi, kata dia, program harga gas murah untuk tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet sesuai dengan Perpres 121 Nomor 2020 ini memiliki persoalan dari sisi pendapatan negara.

“Sedang kami evaluasi karena ada masukan bahwa gas sebagai pendapatan utama dari APBN mengalami persoalan dari sisi pendapatan negara. Ini yang disinyalir di Kementerian Keuangan,” ucap dia dalam Energy Corner, Selasa 26 Maret.

Sebagai mitra Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, Sugeng menyebut pihaknya akan terus melakukan harmonisasi kedua aspek ini dari sisi penerimaan negara dan daya saing industri dengan harga gas bumi sebesar 6 dolar per MMBTU.

Terlebih, Sugeng menilai dengan kebijakan gas murah ini tentunya akan meningkatkan daya saing industri, menyerap tenaga kerja serta menambah pendapatan dari sisi pajak yang meningkat.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free online course
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: MenperinMetapos.idProgram HGBT
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan bagi Pemudik Lebaran 2026 di Delapan Titik

BPJS Kesehatan Siapkan Posko Layanan bagi Pemudik Lebaran 2026 di Delapan Titik

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Untuk mendukung kesehatan masyarakat selama periode arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah posko layanan...

Agensi Umumkan Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Akan Fokus Debut Solo

Agensi Umumkan Heeseung Keluar dari ENHYPEN, Akan Fokus Debut Solo

by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – BELIFT LAB mengumumkan perubahan dalam aktivitas grup ENHYPEN setelah salah satu anggotanya, Lee Heeseung, dipastikan akan berpisah...

Lucky Avianto Naik Jadi Jenderal Bintang Tiga, Jabat Pangkogabwilhan III

Lucky Avianto Naik Jadi Jenderal Bintang Tiga, Jabat Pangkogabwilhan III

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melakukan rotasi jabatan di lingkungan TNI dengan menunjuk Mayjen TNI Lucky Avianto...

Prediksi Jiang Xueqin: AS Tak Mudah Menang Jika Konflik dengan Iran

Prediksi Jiang Xueqin: AS Tak Mudah Menang Jika Konflik dengan Iran

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Jiang Xueqin, sejarawan sekaligus analis geopolitik yang bermukim di Beijing, kembali menjadi perbincangan di media sosial....

Next Post
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Menhub Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun sebelum Natal dan Tahun Baru

31 October 2024
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini