• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menperin Minta Program HGBT Tetap Dilanjutkan dan Diperluas

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 March 2024
in Ekbis
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, ada lima landasan hukum terkait implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk tetap dilanjutkan.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Keempat, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 134K/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

Terakhir atau kelima, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 89K/2020 juncto 91K/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Saat ditanyai lebih lanjut soal lima landasan hukum tersebut yang menjadi dasar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar Program HGBT terus dilanjutkan, Humas Kemenperin pun membenarkannya.

“Iya betul. (lima landasan hukum) itu (dasar program HGBT) untuk dilanjutkan dan diperluas sektornya,” ujarnya, Rabu, 27 Maret.

Pembahasan kelanjutan HGBT telah dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 22 Maret lalu.

Dalam agenda tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita absen dalam agenda tersebut.

Disebutkan alasan Menperin Agus tak hadir dalam agenda pembahasan kelanjutan HGBT dikarenakan adanya pelantikan 11 pejabat di lingkup Kemenperin.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyebut, mulanya Menteri Agus ingin menghadiri rapat. Namun, dari jadwal semula yang telah disepakati ternyata rapat tersebut dipercepat waktunya.

“Semula (rapat) dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIB. Bapak Menperin (Agus) siap hadir dan Kamis malam sempat diberitahukan dimajukan menjadi jam 13.30 WIB, beliau juga siap hadir,” kata Taufiek.

“Namun, tiba-tiba pada Jumat pagi, secara sepihak Kementerian ESDM mengubah jadwal rapat menjadi pukul 10.00 WIB. Di waktu yang sama, Menperin sudah mempunyai agenda melantik 11 pejabat di Kemenperin,” sambungnya.

Dengan demikian, Agus pun menginstruksikan Taufiek untuk menjadi perwakilan dalam agenda rapat bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Kepala SKK Migas tersebut.

“Sehingga dengan berat hati menugaskan pejabat level eselon 1 untuk menghadiri rapat yang diubah dadakan jadwalnya,” ucap Taufiek.

Dalam agenda pertemuan tersebut, Taufiek mendapatkan pesan dari Agus, agar program HGBT tetap dilanjutkan dan diperluas lagi sektornya.

“Kami juga meminta agar program HGBT sesuai Peraturan Presiden Jokowi dilanjutkan bahkan diperluas dengan prinsip no one left behind. Bukan hanya untuk tujuh sektor industri yang saat ini menerima fasilitas,” tuturnya.

Terbaru, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pihaknya tengah mengharmonisasi kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dan penerimaan negara.

Apalagi, kata dia, program harga gas murah untuk tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet sesuai dengan Perpres 121 Nomor 2020 ini memiliki persoalan dari sisi pendapatan negara.

“Sedang kami evaluasi karena ada masukan bahwa gas sebagai pendapatan utama dari APBN mengalami persoalan dari sisi pendapatan negara. Ini yang disinyalir di Kementerian Keuangan,” ucap dia dalam Energy Corner, Selasa 26 Maret.

Sebagai mitra Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, Sugeng menyebut pihaknya akan terus melakukan harmonisasi kedua aspek ini dari sisi penerimaan negara dan daya saing industri dengan harga gas bumi sebesar 6 dolar per MMBTU.

Terlebih, Sugeng menilai dengan kebijakan gas murah ini tentunya akan meningkatkan daya saing industri, menyerap tenaga kerja serta menambah pendapatan dari sisi pajak yang meningkat.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: MenperinMetapos.idProgram HGBT
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu yang menyeret nama pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi...

Atasi Krisis Sampah, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan 34 Proyek Energi

Atasi Krisis Sampah, Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan 34 Proyek Energi

by Taufik Hidayat
3 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan keseriusan pemerintah dalam menangani ancaman darurat sampah yang kian membayangi Indonesia. Komitmen tersebut...

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki hari ke-10 operasi pencarian, tim SAR gabungan telah mengevakuasi 80 jenazah korban bencana tanah longsor di...

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal...

Next Post
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Lima Inspirasi Seru untuk Rayakan Tahun Baru Imlek

Lima Inspirasi Seru untuk Rayakan Tahun Baru Imlek

16 January 2025
Dirjen Migas Pastikan Fasilitas BBM Aman saat Mudik Lebaran 2023

Dirjen Migas Pastikan Fasilitas BBM Aman saat Mudik Lebaran 2023

11 April 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini