• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menperin Minta Program HGBT Tetap Dilanjutkan dan Diperluas

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 March 2024
in Ekbis
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, ada lima landasan hukum terkait implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk tetap dilanjutkan.

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Keempat, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 134K/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.

Terakhir atau kelima, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepmenESDM) Nomor 89K/2020 juncto 91K/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Saat ditanyai lebih lanjut soal lima landasan hukum tersebut yang menjadi dasar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar Program HGBT terus dilanjutkan, Humas Kemenperin pun membenarkannya.

“Iya betul. (lima landasan hukum) itu (dasar program HGBT) untuk dilanjutkan dan diperluas sektornya,” ujarnya, Rabu, 27 Maret.

Pembahasan kelanjutan HGBT telah dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 22 Maret lalu.

Dalam agenda tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita absen dalam agenda tersebut.

Disebutkan alasan Menperin Agus tak hadir dalam agenda pembahasan kelanjutan HGBT dikarenakan adanya pelantikan 11 pejabat di lingkup Kemenperin.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyebut, mulanya Menteri Agus ingin menghadiri rapat. Namun, dari jadwal semula yang telah disepakati ternyata rapat tersebut dipercepat waktunya.

“Semula (rapat) dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIB. Bapak Menperin (Agus) siap hadir dan Kamis malam sempat diberitahukan dimajukan menjadi jam 13.30 WIB, beliau juga siap hadir,” kata Taufiek.

“Namun, tiba-tiba pada Jumat pagi, secara sepihak Kementerian ESDM mengubah jadwal rapat menjadi pukul 10.00 WIB. Di waktu yang sama, Menperin sudah mempunyai agenda melantik 11 pejabat di Kemenperin,” sambungnya.

Dengan demikian, Agus pun menginstruksikan Taufiek untuk menjadi perwakilan dalam agenda rapat bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Kepala SKK Migas tersebut.

“Sehingga dengan berat hati menugaskan pejabat level eselon 1 untuk menghadiri rapat yang diubah dadakan jadwalnya,” ucap Taufiek.

Dalam agenda pertemuan tersebut, Taufiek mendapatkan pesan dari Agus, agar program HGBT tetap dilanjutkan dan diperluas lagi sektornya.

“Kami juga meminta agar program HGBT sesuai Peraturan Presiden Jokowi dilanjutkan bahkan diperluas dengan prinsip no one left behind. Bukan hanya untuk tujuh sektor industri yang saat ini menerima fasilitas,” tuturnya.

Terbaru, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pihaknya tengah mengharmonisasi kebijakan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dan penerimaan negara.

Apalagi, kata dia, program harga gas murah untuk tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet sesuai dengan Perpres 121 Nomor 2020 ini memiliki persoalan dari sisi pendapatan negara.

“Sedang kami evaluasi karena ada masukan bahwa gas sebagai pendapatan utama dari APBN mengalami persoalan dari sisi pendapatan negara. Ini yang disinyalir di Kementerian Keuangan,” ucap dia dalam Energy Corner, Selasa 26 Maret.

Sebagai mitra Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, Sugeng menyebut pihaknya akan terus melakukan harmonisasi kedua aspek ini dari sisi penerimaan negara dan daya saing industri dengan harga gas bumi sebesar 6 dolar per MMBTU.

Terlebih, Sugeng menilai dengan kebijakan gas murah ini tentunya akan meningkatkan daya saing industri, menyerap tenaga kerja serta menambah pendapatan dari sisi pajak yang meningkat.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: MenperinMetapos.idProgram HGBT
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Longsor Cisarua Bandung Barat, Jumlah Korban Dievakuasi Capai 55 Orang

Longsor Cisarua Bandung Barat, Jumlah Korban Dievakuasi Capai 55 Orang

by Taufik Hidayat
30 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Upaya pencarian korban longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, masih terus berlangsung di tengah kondisi...

Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026). Agenda nasional...

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelaahan ulang...

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai fantastis yang terjadi...

Next Post
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya

Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Perlu Ditunda, Ini Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bank Mandiri Kembangkan Layanan Digital untuk Fasilitasi Setoran NegaraDidapuk Jadi Collecting Agent Terbaik oleh Kemenkeu

Bank Mandiri Kembangkan Layanan Digital untuk Fasilitasi Setoran NegaraDidapuk Jadi Collecting Agent Terbaik oleh Kemenkeu

25 October 2022
Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

8 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini