Jakarta, Metapos.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada.Untuk informasi target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan meningkat sebesar 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun yang sebagian besar target tersebut akan bersumber dari penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komite IV Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Selasa, 2 September.
Ia menjelaskan bahwa strategi peningkatan penerimaan akan difokuskan pada perbaikan kepatuhan wajib pajak dan Pemerintah akan memastikan bahwa kelompok masyarakat yang mampu tetap membayar pajak dengan patuh dan mudah, sementara kelompok tidak mampu akan tetap mendapatkan perlindungan melalui berbagai insentif.Sri Mulyani menegaskan seperti pelaku usaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan dukungan fiskal terhadap pelaku usaha kecil yang masih berkembang, dibandingkan tarif PPh badan umum sebesar 22 persen.”Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” tuturnya.Selain itu, Ia menyampaikan bahwa insentif perpajakan juga diberikan kepada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang tetap dibebaskan dari PPh.
“Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ucapnya.Sri Mulyani menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan, pemerintah juga terus menyempurnakan Coretax System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang akan mendukung integrasi data dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital agar setara perlakuannya dengan transaksi konvensional.
“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten dan tetap pajak memberikan ruang bagi pemberian insentif untuk menjaga daya beli rakyat, seperti tadi untuk perumahan dan berbagai program yang memang menjadi prioritas seperti hilirisasi,” ujarnya.