• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 December 2025
in Nasional
Mendagri Menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Usai Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Menurut Tito, Mirwan melakukan pelanggaran karena berpergian ke luar negeri untuk ibadah umrah tanpa memperoleh izin dari Mendagri.

“Beliau berangkat umrah pada 2 Desember tanpa surat izin resmi dari Kemendagri,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Keberangkatan Mirwan dilakukan saat Aceh Selatan sedang berada dalam kondisi darurat akibat banjir dan longsor. Atas pelanggaran tersebut, Tito menetapkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan selama tiga bulan mulai Selasa (9/12).

Tito mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12), dan Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketentuannya jelas, kepala daerah tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin. Sanksinya tertuang di Pasal 77, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Tito.

Sebelumnya, Mirwan diketahui mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November untuk umrah. Namun setelah banjir dan tanah longsor terjadi pada 24–30 November dan status tanggap darurat ditetapkan oleh Gubernur Aceh pada 27 November, izin tersebut tidak disetujui.

Mirwan sempat kembali dari Jakarta ke Banda Aceh untuk penanganan bencana, tetapi tetap memilih berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Setelah kabar keberangkatan itu tersebar, Tito langsung menghubungi Mirwan untuk meminta kepulangannya ke Indonesia dan memastikan status izinnya.

“Beliau bilang sudah pernah mengajukan izin. Namun karena Gubernur tidak menyetujui dan izin dari Kemendagri belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” terang Tito.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: berpergianBupati Aceh SelatanMendagriMetapos.idMirwan MSNonaktifkanUmroh
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga Saat Bertanding di Luar Negeri

Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga Saat Bertanding di Luar Negeri

by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan kepala pelatih panjat tebing...

Persija Sumbang Pemain Terbanyak di Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Persija Sumbang Pemain Terbanyak di Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta tercatat sebagai klub dengan penyumbang pemain terbanyak dalam daftar sementara skuad Timnas Indonesia yang dipersiapkan...

Andrew Jung Cetak Dua Gol, Persib Menang Telak atas Persik Kediri

Andrew Jung Cetak Dua Gol, Persib Menang Telak atas Persik Kediri

by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persib Bandung berhasil meraih kemenangan meyakinkan setelah mengalahkan Persik Kediri dengan skor 3-0 pada lanjutan pekan ke-25...

Dana BOS Rp4,5 Triliun Mengalir ke Madrasah Swasta, Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

Dana BOS Rp4,5 Triliun Mengalir ke Madrasah Swasta, Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama mulai merealisasikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta pada tahun anggaran 2026....

Next Post
Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran: Diduga Berawal dari Baterai Terbakar, 22 Orang Tewas

Recommended.

Ahli: Tudingan BPA pada Air Minum Galon Bisa Menyebabkan Gangguan Kesehatan Belum Terbukti

Ahli: Tudingan BPA pada Air Minum Galon Bisa Menyebabkan Gangguan Kesehatan Belum Terbukti

20 November 2024
Kementerian ESDM Bakal Lelang 6 WK Migas Baru Tahun Depan

Menteri ESDM Minta Pelaku Usaha Hulu Migas Terapkan CCS/CCUS

22 September 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini