Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menaker soal Ojol Dapat THR: Ini PR Besar

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
18 February 2025
in Ekbis
Menaker soal Ojol Dapat THR: Ini PR Besar

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) agar mendapatkan hak dan kesejahteraan selayaknya pekerja.

“Ini PR (pekerjaan rumah) besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” kata Menaker Yassierli,, Senin, 17 Februari.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

Yassierli mengatakan, regulasi soal pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto terkait misi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

“Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” kata Yassierli.

“Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” sambungnya.

Menaker mengatakan, pihaknya juga berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization) untuk melihat bagaimana pandangan negara-negara lain soal pekerja layanan berbasis aplikasi seperti pengemudi ojol.

“Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” kata dia.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan salah satu perhatian khusus Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.

“Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Wamenaker.

“(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver,” imbuhnya.

Tags: MenakerMetapos.idOjolTHR
Previous Post

Bank Mayapada Perpanjang Kerja Sama Bancassurance dengan Zurich Life

Next Post

Mega Insurance dan Bank Papua: Meningkatkan Perlindungan Bisnis dan Aset Pribadi

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Mega Insurance dan Bank Papua: Meningkatkan Perlindungan Bisnis dan Aset Pribadi

Mega Insurance dan Bank Papua: Meningkatkan Perlindungan Bisnis dan Aset Pribadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini