Friday, August 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mahkamah Agung Tegaskan Kemenangan Bambang Pranoto dalam Perkara Merek Kutus-Kutus

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
26 November 2025
in Nasional
Mahkamah Agung Tegaskan Kemenangan Bambang Pranoto dalam Perkara Merek Kutus-Kutus

Bambang Pranoto Pendiri Kutus Kutus

Metapos.id, Surabaya – Sengketa panjang mengenai kepemilikan merek Kutus Kutus akhirnya mencapai penyelesaian yang tegas dan berkekuatan hukum tetap. Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal, di bawah kepemimpinan Direktur Riva Effrianti, resmi dinyatakan sebagai pengguna pertama merek Kutus-Kutus setelah memenangkan gugatan pembatalan merek mulai dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses hukum ini bermula ketika Pengadilan Niaga Surabaya, melalui Putusan Nomor 9/Pdt.SusHKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, menegaskan bahwa Bambang Pranoto adalah pengguna pertama atau first to use merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak 2013. Majelis Hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak Tergugat didasarkan pada iktikad tidak baik karena mengakui merek tersebut adalah merek Tergugat dengan menggunakan namanya sebagai pemilik merek, padahal faktanya Tergugat telah meniru atau mengikuti merek Tamba Waras Kutus Kutus yang merupakan karya intelektual dari Bambang Pranoto dan ingin menguasai merek tersebut, demi kepentingan ekonomi Tergugat, dengan membuat dan memasarkan produk dengan merek Tamba Waras Kutus Kutus sendiri.

BACA JUGA

Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur

TelkomGroup Perluas Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Terdapatnya persamaan pada keseluruhan antara kedua merek baik secara visual dan penulisan, hingga kemiripan penggunaan kemasan produk Tergugat, berpotensi besar menyesatkan dan membingungkan masyarakat, hal ini dinilai telah mengaburkan identitas merek asli yang diproduksi oleh PT Kutus Kutus Herbal dengan racikan khas Bambang Pranoto, sehingga secara nyata merugikan konsumen sekaligus merusak reputasi perusahaan. Atas dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa merek yang didaftarkan pihak Tergugat di kelas 3, 5, dan 35, harus dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.

Upaya hukum pihak Tergugat berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa seluruh pertimbangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah tepat, lengkap, dan sesuai hukum. Mahkamah Agung juga mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah menimbulkan keluhan dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap Kutus Kutus, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjalankan eksekusi administratif berupa pencoretan merek yang terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, telah melaksanakan kewajiban administratif berupa pencoretan merek pihak Tergugat di kelas 3, 5 dan 35 yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini, dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek. Langkah ini diharapkan menjadi jalan penentu untuk mengembalikan hak kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus kepada pemilik yang sesungguhnya yaitu Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus lahir dari proses panjang sejak 2013 dan putusan ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen. Sementara itu, Bambang Pranoto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini hingga selesai dengan adil dan objektif.

Dengan selesainya perkara sebagaimana tersebut di atas, PT Kutus Kutus Herbal menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan produk herbal berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Tags: bambang pranotokutus kutusMetapos.idriva effrianti
Previous Post

Bandara “Tersembunyi” di IMIP Morowali: Republik Di Dalam Republik?

Next Post

Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Related Posts

Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur
Nasional

Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur

28 August 2026
TelkomGroup menyalurkan bantuan kemanusiaan hingga Rp1,3 miliar bagi masyarakat terdampak gempa NTT, mencakup logistik, kesehatan, dapur umum, dan air bersih.
Nasional

TelkomGroup Perluas Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

27 August 2026
Nadiem Makarim berharap sidang banding terakhirnya menjadi momentum perbaikan penegakan hukum, sementara ahli menyoroti metodologi penghitungan kerugian negara.
Nasional

Jelang Sidang Banding, Nadiem Bicara Keadilan dan Hukum

27 August 2026
Ibu Korban Daycare Aresha Ungkap Penyesalan yang Menghantui
Nasional

Ibu Korban Daycare Aresha Ungkap Penyesalan yang Menghantui

27 August 2026
Botok Hadiri Paripurna DPR, Massa AMPB Tetap Berdemo
Nasional

Botok Hadiri Paripurna DPR, Massa AMPB Tetap Berdemo

27 August 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nasional

KPK Temukan Uang Dolar Singapura Tersimpan di Plafon Rumah Gatot

27 August 2026
Next Post
Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dana Desa 2025 Wajib Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini