Metapos.id, Jakarta – Penahanan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) dalam sebuah operasi militer di Caracas menimbulkan kontroversi luas di tingkat internasional. Sejumlah pakar hukum menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional AS maupun hukum internasional.
Mengacu pada laporan Reuters, operasi militer yang dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) dini hari itu menjadi klimaks dari tekanan intensif pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Venezuela yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Aksi tersebut pun memicu kritik keras dari berbagai pemimpin dunia.
Pemerintah AS menegaskan tidak mengakui Maduro sebagai pemimpin sah Venezuela. Usai operasi militer, Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, langsung dibawa ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum. Sebelumnya, Trump secara terbuka mendesak Maduro untuk melepaskan jabatannya dan menudingnya melindungi jaringan kartel narkoba yang disebut berkontribusi terhadap ribuan kematian akibat penyalahgunaan narkotika di AS.
Sejak September 2025, militer AS juga dilaporkan telah melancarkan sedikitnya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang dicurigai terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela di kawasan Karibia dan Samudra Pasifik. Serangkaian serangan tersebut dilaporkan menewaskan lebih dari 100 orang. Namun, sejumlah ahli hukum menilai tindakan militer tersebut sulit dibenarkan secara yuridis.
Dalih Penegakan Hukum
Pemerintah AS berdalih bahwa penangkapan Maduro dilakukan atas permintaan Departemen Kehakiman. Presiden Venezuela itu disebut telah didakwa oleh dewan juri federal di New York bersama anggota keluarganya dan sejumlah tokoh lainnya atas tuduhan kejahatan terkait terorisme, narkotika, dan senjata.
Jaksa Agung AS Pam Bondi menyatakan para terdakwa akan segera dihadapkan ke pengadilan Amerika Serikat. Meski demikian, pernyataan Presiden Trump dalam konferensi pers justru memicu polemik baru. Trump menuding Venezuela telah merugikan kepentingan minyak AS dan mengisyaratkan rencana Washington untuk mengambil alih pengelolaan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan klaim awal bahwa operasi tersebut murni bertujuan penegakan hukum. Profesor hukum konstitusional dari Northeastern University, Jeremy Paul, menyebut sikap pemerintah AS tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Perspektif Hukum Nasional dan Internasional
Dalam sistem ketatanegaraan AS, kewenangan untuk menyatakan perang berada di tangan Kongres. Kendati presiden menjabat sebagai panglima tertinggi, pelaksanaan operasi militer, terutama yang melibatkan pengerahan pasukan darat, umumnya memerlukan persetujuan legislatif.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengungkapkan bahwa Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi dilakukan. Di sisi lain, hukum internasional secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain, kecuali atas mandat Dewan Keamanan PBB atau dalam rangka pembelaan diri.
Profesor hukum Universitas Columbia, Matthew Waxman, menegaskan bahwa dakwaan pidana tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan pemerintahan negara lain melalui kekuatan militer. Menurutnya, tuduhan terkait perdagangan narkoba tidak memenuhi kriteria konflik bersenjata yang dapat membenarkan intervensi militer.
Amerika Serikat sendiri telah menolak mengakui Maduro sebagai presiden sah Venezuela sejak 2019 dengan alasan proses pemilu dinilai tidak demokratis. Kendati demikian, banyak pihak menilai penangkapan kepala negara berdaulat melalui operasi militer dapat menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan hukum internasional.













