Metapos.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya dipastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses hukum yang sedang dihadapinya.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena masing-masing menguji tindakan hukum yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Adapun permohonan kedua akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor Polri.
Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim memeriksa legalitas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkan surat penetapan tersangka.
Pihak Febrie menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai asas due process of law, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, penyidikan atas kedua perkara tersebut masih terus berlanjut.






