Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Penetapan Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 August 2026
in News
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Penetapan Tersangka

Metapos.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya dipastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses hukum yang sedang dihadapinya.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena masing-masing menguji tindakan hukum yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA

Nasib Gianni Infantino di Ujung Tanduk Usai Gagal Komersialisasi FIFA

Iran Tegaskan Tak Berniat Memperluas Konflik, Fokus Pertahankan Wilayah

Adapun permohonan kedua akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor Polri.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim memeriksa legalitas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkan surat penetapan tersangka.

Pihak Febrie menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai asas due process of law, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, penyidikan atas kedua perkara tersebut masih terus berlanjut.

Tags: Febrie AdriansyahKasus korupsiKejaksaan agungKortasMetapos.idPN Jakarta SelatanpraperadilanTipikorTPPU
Previous Post

TrendAI Luncurkan Pusat Data Lokal di Indonesia untuk Perkuat Keamanan AI

Related Posts

Nasib Gianni Infantino di Ujung Tanduk Usai Gagal Komersialisasi FIFA
News

Nasib Gianni Infantino di Ujung Tanduk Usai Gagal Komersialisasi FIFA

4 August 2026
Iran Tegaskan Tak Berniat Memperluas Konflik, Fokus Pertahankan Wilayah
News

Iran Tegaskan Tak Berniat Memperluas Konflik, Fokus Pertahankan Wilayah

4 August 2026
Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Susno Duadji Pertanyakan Proses Penanganan Jenazah
News

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Susno Duadji Pertanyakan Proses Penanganan Jenazah

4 August 2026
Piala Presiden 2026 Makin Bergengsi, Hadiah Juara Kini Rp8 Miliar
News

Piala Presiden 2026 Makin Bergengsi, Hadiah Juara Kini Rp8 Miliar

3 August 2026
Pramono Minta Tak Berlebihan, Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Dicopot
News

Pramono Minta Tak Berlebihan, Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Dicopot

3 August 2026
Diding Boneng meninggal dunia
News

Kabar Duka, Diding Boneng Wafat pada Usia 76 Tahun

3 August 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini