Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau CSR yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang diperiksa adalah seorang perempuan bernama Fitri Assiddikk (FA), yang dikenal sebagai mantan tenaga ahli dari anggota DPR, Heri Gunawan (HG).
KPK mengungkap bahwa Fitri diduga menerima aliran dana yang berasal dari Heri Gunawan, kemudian digunakan untuk membeli sebuah kendaraan mewah. “FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR BI atau OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut KPK:
Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan.
Dari uang tersebut, satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar dibelikan untuk Fitri.
Selain itu, Heri Gunawan juga diduga memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing (USD dan/atau SGD) kepada Fitri, yang kemudian ditukarkan melalui money changer.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Fitri di Jakarta pada Senin (20 Oktober 2025) dan menyita mobil tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori pada 7 Agustus 2025 dalam dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
KPK menyebut bahwa dalam periode pelaksanaan program sosial tersebut, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait dengan program BI dan OJK, dan diduga dana yang dicairkan selanjutnya tidak digunakan sesuai ketentuan. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, KPK terus menelusuri jejak aliran dana serta aset-aset yang berkaitan.














