Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

metaposmedia by metaposmedia
1 February 2026
in Nasional
Komisi II DPR Sebut Ambang Batas Parlemen Tak Terelakkan

Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih diperlukan dalam sistem kepemiluan Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun institusionalisasi partai politik.

 

BACA JUGA

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

“Parliamentary threshold merupakan sebuah keniscayaan untuk menciptakan institusionalisasi partai politik. Partai yang sehat adalah partai yang terlembaga dengan baik,” kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

 

Ia menjelaskan, partai politik yang terinstitusionalisasi ditandai dengan basis pemilih yang kuat serta ideologi yang jelas. Dengan adanya ambang batas parlemen, partai-partai terdorong untuk memperkuat struktur organisasi dan memperluas dukungan elektoral agar mampu meraih suara signifikan dalam pemilu.

 

“Ambang batas ini memaksa partai untuk berbenah, memperkuat akar suara dan ideologi mereka. Itu salah satu ciri utama partai politik yang terlembaga,” ujarnya.

 

Rifqi juga menilai, terlalu banyak partai di parlemen justru berpotensi menciptakan mekanisme checks and balances yang kurang sehat dan dapat menghambat efektivitas jalannya pemerintahan.

 

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan parliamentary threshold memiliki konsekuensi, salah satunya suara pemilih yang tidak lolos ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

 

“Memang ada kerugian, yakni suara partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak terwakili di parlemen. Namun, itu merupakan konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan kita,” jelasnya.

 

Di sisi lain, wacana penghapusan ambang batas masih terus bergulir. Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

 

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa partainya sejak lama mendorong agar ambang batas parlemen ditetapkan nol persen, sehingga seluruh suara pemilih dapat tersalurkan di DPR.

 

“Kami melihat ada jutaan suara masyarakat yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ambang batas. Jumlahnya bukan sedikit, bahkan mencapai belasan juta suara,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

 

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa perdebatan soal ambang batas parlemen masih menjadi isu krusial dalam upaya menyempurnakan sistem demokrasi Indonesia.

Tags: DPRKomisi II DPRMetapos.idparliamentary thresholdRifqinizamy Karsayuda
Previous Post

TNI AL Pastikan Indonesia Tak Lagi Kirim Satgas MTF ke UNIFIL Lebanon

Next Post

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

Related Posts

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?
Nasional

Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?

16 September 2026
Next Post
Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini