Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan pertama dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan diperbarui setiap bulan.
Komdigi kemudian menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk mengevaluasi penerapan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (03/10/2026).
Menurut Denny, notifikasi atau peringatan mengenai masa aktif kuota yang segera berakhir belum cukup memenuhi perlindungan yang diamanatkan dalam putusan MK. Perlindungan harus bersifat substantif agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang telah dibeli.
XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sudah tersedia sebelumnya.
Sementara itu, sembilan paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk penguatan informasi dan notifikasi.
“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” jelas dia.
Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK.
Indosat melaporkan memiliki 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya menggunakan mekanisme perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan sesuai amanat putusan MK.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelas Denny.
“Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” lanjut dia.
Sementara itu, Telkomsel melaporkan memiliki 95 paket internet. Namun, baru 19 paket yang telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis. Implementasi yang semula dijadwalkan pada 28 September 2026 diundur menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan agar perlindungan sisa kuota pelanggan dapat sesuai dengan putusan MK.
“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujar dia.







