Wednesday, April 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Hukum & Kriminal

Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Hukum & Kriminal
Ko Erwin Ditangkap di Tanjungbalai Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Metapos.id, Jakarta – Rencana pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut menyetorkan uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Ko Erwin diamankan saat mencoba kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Ko Erwin tengah berada dalam tahap persiapan keberangkatan menggunakan kapal laut yang diduga akan membawanya menyeberang ke wilayah Malaysia.

Menurut Kevin, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari tersangka. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh petugas sehingga operasi berlangsung aman tanpa menimbulkan korban.

Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan dalam membantu pelarian tersangka.

“Total ada tiga orang yang diamankan. Satu orang berinisial A alias G ditangkap di wilayah Riau, sedangkan satu lainnya berinisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” ungkap Kevin.

Kedua orang tersebut diduga berfungsi sebagai penghubung sekaligus pengatur jalur pelarian Ko Erwin ke luar negeri. Seluruh tersangka saat ini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya secara resmi mengambil alih proses pengejaran Ko Erwin sebagai buronan kasus narkotika. Status DPO terhadap Ko Erwin telah diterbitkan secara resmi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, disertai identitas lengkap dan dokumentasi foto tersangka.

Tags: bandar narkobaBareskrim PolriEko Hadi SantosoExs Kapolres bima kotajalur lautKo ErwinMalaysiamenyetorkanMetapos.idNICpelarian
Previous Post

BMKG: Gerhana Bulan Total Awal Maret Dapat Disaksikan dari RI

Next Post

Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

Related Posts

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

9 April 2026
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang
Hukum & Kriminal

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

7 April 2026
Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman
Hukum & Kriminal

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

5 April 2026
Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien
Hukum & Kriminal

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

2 April 2026
Next Post
Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

Tradisi Tahunan Mudik Lebaran: Pemerintah Tancap Gas Perbaiki Jalur Pantura

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini