Metapos.id, Jakarta – Rencana pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut menyetorkan uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Ko Erwin diamankan saat mencoba kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Ko Erwin tengah berada dalam tahap persiapan keberangkatan menggunakan kapal laut yang diduga akan membawanya menyeberang ke wilayah Malaysia.
Menurut Kevin, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari tersangka. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh petugas sehingga operasi berlangsung aman tanpa menimbulkan korban.
Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan dalam membantu pelarian tersangka.
“Total ada tiga orang yang diamankan. Satu orang berinisial A alias G ditangkap di wilayah Riau, sedangkan satu lainnya berinisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” ungkap Kevin.
Kedua orang tersebut diduga berfungsi sebagai penghubung sekaligus pengatur jalur pelarian Ko Erwin ke luar negeri. Seluruh tersangka saat ini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya secara resmi mengambil alih proses pengejaran Ko Erwin sebagai buronan kasus narkotika. Status DPO terhadap Ko Erwin telah diterbitkan secara resmi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, disertai identitas lengkap dan dokumentasi foto tersangka.













