• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 September 2022
in Ekbis
LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps), baik untuk bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Angkanya menjadi 3,75 persen di bank umum dan 6,25 persen di BPR.

Sementara itu untuk valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 0,75 persen.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 27 September.

Lebih jauh ia menambahkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

“Dengan demikian, jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut,” lanjut Purbaya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ujarnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Kalau perbankan tidak menjelaskan akan kami panggil dan umumkan,” pungkasnya.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: LpsMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Perum Perumnas Tunggu Mandat Resmi dari Kementerian PUPR untuk Bangun Perumahan di IKN

Menteri PUPR Sebut Pembangunan Tol Pamungkas Trans Jawa Tahap I Dimulai Bulan ini

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi tahap I Probolinggo hingga Besuki...

Pemerintah Hemat Devisa Rp122 Triliun dari Implementasi Biodiesel

Cadangan Devisa Naik 2,2 Miliar Dolar AS dalam Sebulan

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 mencapai 139,4 miliar dolar AS....

Berkanjutnya Surplus Neraca Perdagangan Diyakini BI Perkuat Ketahanan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Capai Target, Ini Kata BI

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Bank Indonesia (BI) menyambut positif capaian pertumbuhan ekonomi 5,31 persen yang terjadi pada sepanjang 2022. Kepala Departemen Komunikasi...

Digitalisasi Bisnis Retail, BSI Luncurkan Fitur Pembiayaan via BSI Mobile

Digitalisasi Bisnis Retail, BSI Luncurkan Fitur Pembiayaan via BSI Mobile

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) serius menggarap segmen ritel sebagai salah satu fokus pengembangan bisnis BSI di...

Next Post
Sejumlah Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Dunia Bakal Resesi?

Sejumlah Bank Sentral Naikkan Suku Bunga, Dunia Bakal Resesi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kolaborasi KITA Kembali Tebar Ratusan Hewan Kurban Bersama Ratusan Komunitas Indonesia Timur

Kolaborasi KITA Kembali Tebar Ratusan Hewan Kurban Bersama Ratusan Komunitas Indonesia Timur

8 July 2022
CMNP Siapkan Capex di 2023 Sebesar Rp 11 Triliun

CMNP Siapkan Capex di 2023 Sebesar Rp 11 Triliun

18 December 2022

Trending.

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

27 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

9 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media