Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KKP Bantah Shrimp Estate Rusak Ekosistem Mangrove

metaposmedia by metaposmedia
25 January 2024
in Ekbis
KKP Kembangkan SFV di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

Jakarta ,Metapos.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait program shrimp estate atau skema budi daya udang berskala besar yang dinilai akan merusak ekosistem mangrove di Indonesia.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Muryadi pun membantah hal tersebut. Pasalnya shrimp estate yang sudah dibangun di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), menjadi salah satu bukti bahwa program tersebut tak merusak ekosistem mangrove di sekitarnya.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“(Tidak merusak), lah. Kan, (shrimp estate) di Kebumen seluas 60 hektare (ha) bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Instalasi pengolahan air buangan hasil budi daya juga diproses secara ramah lingkungan,” ujar Wahyu, Kamis, 25 Januari.

Wahyu menambahkan, bahwa selama ini rencana untuk pengembangan shrimp estate juga tak ada yang menggunakan lahan dengan kondisi mempunyai atau dekat dengan hutan mangrove.

“Untuk rencana shrimp estate di Waingapu, NTT, juga akan memanfaatkan lahan tidak produktif di sana dan tak ada hutan mangrovenya,” katanya.

Menurut Wahyu, selama ini pemerintah melalui KKP hanya memanfaatkan lahan tidak produktif untuk pengembangan program shrimp estate tersebut.

“Lokasinya (program shrimp estate) itu merupakan tanah pemda yang menganggur dan belum dimanfaatkan, makanya akan dikerjasamakan dengan KKP,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, program shrimp estate atau skema budi daya udang berskala besar akan merusak ekosistem mangrove di Indonesia.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, program tersebut tidak jauh berbeda dengan food estate yang terbukti telah merusak lingkungan.

Bedanya, kata Parid, program itu dilaksanakan di pesisir, sedangkan food estate di darat.

“Jadi, kalau di darat, di hutan (food estate) itu kami tahu gagal. Nah, kegagalannya ingin diulang di pesisir,” kata Parid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 Januari.

Parid mengatakan, program shrimp estate utamanya difokuskan untuk udang jenis vaname. Sebab, udang jenis ini memiliki pangsa pasar yang besar, baik di luar negeri maupun dalam negeri.

Hal inilah yang mendorong pemerintah kemudian menginisiasi program shrimp estate.

Tags: Ekosistem mangroveKementerian kelautan dan perikananMetapos.id
Previous Post

Kereta Tanpa Rel di IKN Ditargetkan Bisa Digunakan Agustus Tahun Ini

Next Post

Bandara IKN Ditargetkan Bisa Jalani Uji Coba di Juli 2024

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Bandara IKN Ditargetkan Bisa Jalani Uji Coba di Juli 2024

Bandara IKN Ditargetkan Bisa Jalani Uji Coba di Juli 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini