Thursday, August 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kenaikan Harga Gas Murah Tak Berdampak Signifikan Terhadap Industri

Afizahri by Afizahri
31 January 2025
in Ekbis
Kenaikan Harga Gas Murah Tak Berdampak Signifikan Terhadap Industri

Jakarta, Metapos.id – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menanggapi kenaikan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang dipengaruhi fluktuasi harga minyak dunia.

Febri menilai, hal yang paling penting bagi industri adalah stabilitas pasokan dan kestabilan harga.

BACA JUGA

Kemenkeu Ambil Alih Saham BUMN di Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

Halal Indo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri dan Kreator Bangun Ekosistem Halal Nasional

“Kalau kajiannya (dampak kenaikan nominal HGBT) di Kemenperin belum ada. Tapi, bagi industri yang penting itu stabilitas pasokan dan harga,” ujar Febri yang dikutip pada Jumat, 31 Januari.

Dia bilang, kenaikan harga yang tidak terlalu besar masih bisa diterima industri.

“Kalau harga naik sedikit sebenarnya, sih, tidak terlalu signifikan,” ucapnya.

Lantas, Febri mencontohkan harga HGBT untuk tujuh subsektor industri awalnya dipatok 6 dolar AS per MMBTU, tetapi pada jam tertentu bisa naik hingga 8 dolar AS atau 12 dolar AS per MMBTU.

“Kondisi ini sangat mengganggu. Tapi, kalau naik 0,5 dolar AS per MMBTU dengan pasokan tetap lancar, itu masih bisa diterima industri,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, kebijakan harga gas bumi murah alias HGBT kemungkinan tidak lagi sebesar 6 dolar AS per MMBTU (juta meter kubik).

Meski begitu, dia memastikan bahwa penerima HGBT tetap untuk tujuh sektor industri, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

“HGBT sudah tidak lagi enam dolar AS, karena sekarang harga gas dunia lagi naik. Terus yang kedua, untuk HGBT bahan bakunya dari gas itu harganya lebih rendah dari gas yang dipakai untuk energi,” kata Bahlil.

Bahlil memperkirakan, gas yang dipergunakan untuk energi harganya kurang lebih 7 dolar AS per MMBTU, sementara gas yang dipergunakan untuk bahan baku sekitar 6,5 dolar AS.

Terkait industri-industri yang bakal menerima harga gas murah, Bahlil menyebut keputusan soal itu sudah final.

Tags: Harga gasKemenperinMetapos.id
Previous Post

Shell Minta Maaf Stok BBM Beberapa SPBU Kosong

Next Post

Menteri Rosan: Realisasi Investasi Sepanjang 2024 Mencapai Rp1.714,2 Triliun

Related Posts

purbaya
Ekbis

Kemenkeu Ambil Alih Saham BUMN di Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

5 August 2026
Halal Indo 2026
Ekbis

Halal Indo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri dan Kreator Bangun Ekosistem Halal Nasional

5 August 2026
Malaysia
Ekbis

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

4 August 2026
Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University
Ekbis

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

4 August 2026
price discovery JFX
Ekbis

Dirut JFX Soroti Pentingnya Price Discovery untuk Perkuat Harga Referensi Komoditas

4 August 2026
JFX
Ekbis

JFX Perkuat Kepercayaan Pasar Lewat Infrastruktur Perdagangan Berjangka Modern

4 August 2026
Next Post
Usai Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Punya Beberapa PR yang Harus Diselesaikan

Menteri Rosan: Realisasi Investasi Sepanjang 2024 Mencapai Rp1.714,2 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini