Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

metaposmedia by metaposmedia
7 January 2023
in Ekbis
Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada penghapusan hak cuti haid dan maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan di dalam Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Dalam peraturan ini, tidak dimuat mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Aturan cuti haid tertuang di dalam Pasal 81 tentang dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

“Apakah cuti haid dan cuti melahirkan dihapus? Jawabannya tidak benar. Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.

Indah menjelaskan karena tidak ada perubahan mengenai aturan tersebut, sehingga pemerintah tidak menuangkannya lagi di dalam Perppu Cipta Kerja.

“Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022,” katanya.

Kata Indah, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) tidak mungkin menghapus hak cuti haid dan cuti melahirkan.

“Kan sebenarnya logikanya enggak mungkin juga Indonesia anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan melahirkan, sangat tidak mungkin,” tuturnya.

Pada UU Nomor 13 Tahum 2003, cuti haid diatur dalam Pasal 81, yang berbunyi:

Perkerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktur haid.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82, berbunyi:

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sementara pada Perppu Cipta Kerja yang akhir tahun 2022 lalu disahkan tidak mengatur secara spesifik mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pegawai perempuan.

Tags: KemnakerMetapos.idPerppu cipta Kerja
Previous Post

Presiden Jokowi Minta Produksi Blok Rokan Bisa Lebih Tinggi

Next Post

Ekonom Celios: Sekarang Saatnya Turunkan Harga Pertalite dan Solar

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Ekonom Celios: Sekarang Saatnya Turunkan Harga Pertalite dan Solar

Ekonom Celios: Sekarang Saatnya Turunkan Harga Pertalite dan Solar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini