• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian ESDM Imbau Masyarakat Segera Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 August 2023
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya untuk subsidi elpiji Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi).

Pasalnya, mulai 1 Jauari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dilayani jika menyerakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran,” ujar Tutuka, Kamis 24 Agustus.

Tutuka juga memastikan selama proses pendaftaran ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka.

Tutuka juga menngharapkan dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” bebernya.

Lebih jauh Tutuka mengatakan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Untuk informasi, realisasi volume elpiji Tabung 3 Kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume elpiji nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Pada tahun 2019, realisasi volume elpiji Tabung 3 Kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.

Pada periode yang sama, realisasi volume elpiji nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan elpiji Tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke elpiji Tabung 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan elpiji Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku,” tegas Tutuka.

Menurutnya pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji Tabung 3 Kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer elpiji Tabung 3 Kg.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan elpiji Tabung 3 Kg.

“Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan elpiji Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” pungkas Tutuka.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Gas 3 kgKementerian ESDMMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pakistan Klaim Gencatan Senjata AS-Iran Berlaku Menyeluruh, Israel Bantah untuk Lebanon

Pakistan Klaim Gencatan Senjata AS-Iran Berlaku Menyeluruh, Israel Bantah untuk Lebanon

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perdana Menteri Shehbaz Sharif menyatakan bahwa gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran berlaku di berbagai wilayah....

GBK Jadi Tuan Rumah Clash of Legends 2026, Barcelona Legends vs World Legends

GBK Jadi Tuan Rumah Clash of Legends 2026, Barcelona Legends vs World Legends

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Event Clash of Legends 2026 dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 18 April 2026....

Fantastis! Motor Listrik Kepala SPPG Rp 42 Juta, BGN Buka Suara

Fantastis! Motor Listrik Kepala SPPG Rp 42 Juta, BGN Buka Suara

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan informasi terkait pengadaan motor listrik yang akan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan...

Kasus Pernikahan di Malang : Suami Ternyata Perempuan, Istri Lapor Polisi

Kasus Pernikahan di Malang : Suami Ternyata Perempuan, Istri Lapor Polisi

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Seorang perempuan berinisial IA (28) di Kota Malang mengalami kejadian mengejutkan pada malam pertama pernikahannya. Ia kemudian...

Next Post
Menteri Teten Usulkan Smesco Indonesia Jadi Platform Pelayanan UMKM di Negara ASEAN

Menteri Teten Usulkan Smesco Indonesia Jadi Platform Pelayanan UMKM di Negara ASEAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

9 November 2022
Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

6 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini