• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian ESDM Imbau Masyarakat Segera Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
24 August 2023
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dirinya untuk subsidi elpiji Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi).

Pasalnya, mulai 1 Jauari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dilayani jika menyerakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran,” ujar Tutuka, Kamis 24 Agustus.

Tutuka juga memastikan selama proses pendaftaran ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka.

Tutuka juga menngharapkan dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” bebernya.

Lebih jauh Tutuka mengatakan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Untuk informasi, realisasi volume elpiji Tabung 3 Kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume elpiji nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Pada tahun 2019, realisasi volume elpiji Tabung 3 Kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.

Pada periode yang sama, realisasi volume elpiji nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.

Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan elpiji Tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke elpiji Tabung 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan elpiji Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku,” tegas Tutuka.

Menurutnya pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna elpiji Tabung 3 Kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer elpiji Tabung 3 Kg.

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan elpiji Tabung 3 Kg.

“Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan elpiji Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” pungkas Tutuka.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Gas 3 kgKementerian ESDMMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

“Semangat AQUA, Semangat Kita”: AQUA dan PSSI Resmikan Kampanye Nasional Lewat Peluncuran Jersey Pemain Ke-12

“Semangat AQUA, Semangat Kita”: AQUA dan PSSI Resmikan Kampanye Nasional Lewat Peluncuran Jersey Pemain Ke-12

by Rahmat Herlambang
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sebagai Air Mineral Resmi Tim Nasional Indonesia, AQUA bersama PSSI resmi memulai kampanye nasional bertajuk “Semangat AQUA,...

Tokopedia dan TikTok Shop Sambut Harbolnas 12.12, Dorong Ekonomi Digital dan Perluas Pasar Brand Lokal

Tokopedia dan TikTok Shop Sambut Harbolnas 12.12, Dorong Ekonomi Digital dan Perluas Pasar Brand Lokal

by Rahmat Herlambang
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Tokopedia dan TikTok Shop memasuki akhir tahun 2025 dengan kembali menghadirkan program belanja besar Harbolnas 12.12 melalui...

Pemotor Protes Tarif Parkir di Mapolda Metro Jaya, Polisi Tegaskan Ada Dasar Hukumnya

Pemotor Protes Tarif Parkir di Mapolda Metro Jaya, Polisi Tegaskan Ada Dasar Hukumnya

by Taufik Hidayat
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pengendara motor mempersoalkan biaya parkir di kompleks Polda Metro Jaya dan kini...

Solusi Kuat untuk Pipa Luar Ruangan, RIIFO Luncurkan Pipa PPR Anti UV untuk Beragam Kebutuhan Konstruksi

Solusi Kuat untuk Pipa Luar Ruangan, RIIFO Luncurkan Pipa PPR Anti UV untuk Beragam Kebutuhan Konstruksi

by Rahmat Herlambang
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – RIIFO, salah satu pemimpin global di industri perpipaan sejak 1996, kembali menghadirkan inovasi untuk memenuhi kebutuhan instalasi...

Next Post
Menteri Teten Usulkan Smesco Indonesia Jadi Platform Pelayanan UMKM di Negara ASEAN

Menteri Teten Usulkan Smesco Indonesia Jadi Platform Pelayanan UMKM di Negara ASEAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mandiri Inhealth Luncurkan Asuransi Kesehatan MyCare Ultimate

Mandiri Inhealth Luncurkan Asuransi Kesehatan MyCare Ultimate

6 October 2023
“Saling Tuduh Soal Kedaulatan: Konflik Status Bandara Morowali Antara Menhan dan Wamenhub”

“Saling Tuduh Soal Kedaulatan: Konflik Status Bandara Morowali Antara Menhan dan Wamenhub”

27 November 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media