Thursday, April 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenperin Terima 10 Pengaduan Dampak Pengetatan HGBT

Afizahri by Afizahri
23 August 2025
in Ekbis
Kemenperin Kawal Sejumlah Proyek Raksasa di Cilegon hingga Papua, Pacu Hilirisasi Industri Petrokimia,

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sudah ada sekitar 10 pengaduan resmi dari industri terkait keterbatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).HGBT adalah program pemerintah yang memberikan harga gas lebih murah untuk sejumlah industri. Program itu telah berjalan sejak 2020 dan terbukti membantu industri memaksimalkan produksinya.

Pembatasan itu dinilai mengganggu keberlangsungan produksi sekaligus berpotensi menurunkan daya saing industri nasional.Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, seluruh pengaduan datang baik dari perusahaan langsung maupun asosiasi industri.”Sudah ada hampir 10 pengaduan masuk, baik dari industri langsung maupun dari asosiasi industri.

BACA JUGA

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan masuk, karena industri pengguna HGBT ini jumlahnya cukup banyak dan industri pengguna di luar HGBT juga banyak,” ujar Febri seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Agustus.Febri bilang, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan industri untuk menyampaikan laporan resmi melalui masing-masing pembina sektor terkait suplai gas dibatasi tersebut.

“Kami mempersilakan kepada perusahaan atau pelaku industri untuk menyampaikan aduan kepada masing-masing pembina sektor, misalnya industri semen, keramik atau kaca kepada Direktorat Bahan Galian Non Logam, sementara untuk sektor lain seperti oleokimia dan baja dapat melaporkan kepada unit pembinanya,” kata dia.Pihaknya menilai, pembatasan pasokan hingga 70 persen per hari dan pengenaan surcharge hingga 120 persen bagi penggunaan gas melebihi kuota sangat memberatkan industri.

Selain itu, suplai gas dengan harga 6,5-7 dolar AS per MMBTU saja yang langka, namun harga gas di atas 14,8 dolar per MMBTU lancar.”Kalau industri membeli gas dengan harga di atas 15 dolar AS per MMBTU, pasokannya tersedia. Namun, jika membeli di harga HGBT sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU, pasokannya justru tidak tersedia. Ada apa dengan produsen gas di hulu?” tanya Febri.

Menurut Febri, krisis gas berdampak luas, mulai dari proses produksi, iklim investasi hingga ketenagakerjaan, seperti yang ditemukan dalam kunjungan kerja ke PT Doulton di Banten.Perusahaan tersebut telah merumahkan 450 karyawan akibat pasokan gas tidak stabil. Perumahan karyawan tersebut akan dilakukan hingga pasokan gas kembali normal.

“Di lingkungan PT Doulton sendiri, sebanyak 450 tenaga kerja terpaksa dirumahkan setelah operasi produksi terhenti akibat pembatasan pasokan gas,” terang Febri.Oleh karena itu, Febri meminta tidak ada lagi pembatasan pasokan harian yang diterapkan produsen gas kepada industri, agar proses produksi berjalan lancar.”Pengetatan HGBT tersebut sebaiknya dicabut agar pasokan gas kembali pada mekanisme semula, tanpa pembatasan hingga 70 persen per hari maupun lonjakan harga sampai 120 persen,” tuturnya.

Terlebih, menurut Febri, masalah pasokan gas juga bisa menghambat program prioritas pemerintah, termasuk Astacita Presiden Prabowo Subianto.”Krisis ini sangat berdampak pada produksi, penyerapan tenaga kerja hingga iklim investasi. Bahkan, berpotensi menghambat target Astacita Presiden Prabowo, termasuk program pembangunan 3 juta rumah,” jelas Febri.

Jika pasokan gas tetap bermasalah, lanjutnya, harga produk industri seperti keramik berpotensi melonjak, sehingga membebani pemerintah dalam menanggung subsidi program perumahan rakyat.

Tags: HGBTKemenperinMetapos.id
Previous Post

Memperingati HUT RI ke-80, Bank Mandiri Taspen Memberikan Apresiasi Kepada Bapak Drs. Benny Soeparno, Purnawirawan TNI AU, Atas Pengabdian dan Jasa Beliau Bagi Indonesia

Next Post

AIGIS 2025: Pilot Project Dekarbonisasi CCU Di Petrokimia Gresik Jadi Angin Segar Industri Hijau Di Indonesia

Related Posts

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Pasca IPO, Superbank Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Pertumbuhan
Ekbis

Pasca IPO, Superbank Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Pertumbuhan

27 April 2026
Next Post
AIGIS 2025: Pilot Project Dekarbonisasi CCU Di Petrokimia Gresik Jadi Angin Segar Industri Hijau Di Indonesia

AIGIS 2025: Pilot Project Dekarbonisasi CCU Di Petrokimia Gresik Jadi Angin Segar Industri Hijau Di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini