Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenperin: Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri

Rizki Meirino by Rizki Meirino
17 March 2023
in Ekbis
Kemenperin: Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal menjamurnya impor pakaian bekas atau tren thrifting yang kian membeludak, hingga saat ini.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, kegiatan tersebut sangat menggangu industri dalam negeri, terutama bagi industri kecil menengah (IKM) di Tanah Air.

BACA JUGA

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

“Kalau dampaknya, sih, pasti yang namanya impor (pakaian) bekas itu akan menganggu utilitasi dari industri,” kata Reni kepada wartawan ditemui usai acara penutupan Business Matching P3DN di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret.

Menurut Reni, kapasitas IKM yang kecil juga menambah terpuruknya industri dalam negeri akibat dari kegiatan impor tersebut.

“Apalagi untuk IKM, tahu sendiri IKM modelnya terbatas, marginnya juga kecil,” ujarnya.

Akibat dari adanya kegiatan impor pakaian bekas tersebut, lanjut Reni, para pelaku industri dalam negeri tak mampu bersaing di pasaran. Sebab, harga pakaian bekas impor yang ditawarkan jauh lebih murah.

“Nah, ketika mereka tidak bisa menjual dengan harga yang memang lebih kompetitif karena (harga pakaian) baru beda, loh, enggak apple to apple, lah, sebenarnya kalau perbandingannya,” pungkasnya.

Adapun dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Tags: Baju imporKemenperinMetapos.id
Previous Post

Jelang Ramadan, Penyaluran Kredit Perbankan Meningkat

Next Post

Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Related Posts

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tetap Aman

15 June 2026
Next Post
Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini