• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenperin: Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri

Rizki Meirino by Rizki Meirino
17 March 2023
in Ekbis
Kemenperin: Impor Pakaian Bekas bisa Rusak Utilisasi Industri Dalam Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal menjamurnya impor pakaian bekas atau tren thrifting yang kian membeludak, hingga saat ini.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, kegiatan tersebut sangat menggangu industri dalam negeri, terutama bagi industri kecil menengah (IKM) di Tanah Air.

“Kalau dampaknya, sih, pasti yang namanya impor (pakaian) bekas itu akan menganggu utilitasi dari industri,” kata Reni kepada wartawan ditemui usai acara penutupan Business Matching P3DN di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret.

Menurut Reni, kapasitas IKM yang kecil juga menambah terpuruknya industri dalam negeri akibat dari kegiatan impor tersebut.

“Apalagi untuk IKM, tahu sendiri IKM modelnya terbatas, marginnya juga kecil,” ujarnya.

Akibat dari adanya kegiatan impor pakaian bekas tersebut, lanjut Reni, para pelaku industri dalam negeri tak mampu bersaing di pasaran. Sebab, harga pakaian bekas impor yang ditawarkan jauh lebih murah.

“Nah, ketika mereka tidak bisa menjual dengan harga yang memang lebih kompetitif karena (harga pakaian) baru beda, loh, enggak apple to apple, lah, sebenarnya kalau perbandingannya,” pungkasnya.

Adapun dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Baju imporKemenperinMetapos.id
Rizki Meirino

Rizki Meirino

Related Posts

Superbank Resmi IPO di BEI, Perkuat Ekspansi Layanan Perbankan Digital Inklusif

Superbank Resmi IPO di BEI, Perkuat Ekspansi Layanan Perbankan Digital Inklusif

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini...

Malam Berdarah di Cilegon Anak Pemilik Rumah Tewas dalam Aksi Perampokan

Malam Berdarah di Cilegon Anak Pemilik Rumah Tewas dalam Aksi Perampokan

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Peristiwa perampokan disertai dugaan tindak kekerasan terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota...

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)...

Sidang Perdana Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tidak Nikmati Keuntungan Pribadi

Sidang Perdana Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tidak Nikmati Keuntungan Pribadi

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama Nadiem Makarim ditunda....

Next Post
Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

22 April 2022
Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp28 Triliun di Mabes Polri

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp28 Triliun di Mabes Polri

29 October 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini