Metapos.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan mengenai rencana penerapan sistem war tiket haji. Pemerintah saat ini memilih memusatkan perhatian pada kesiapan penyelenggaraan ibadah haji yang kian mendekat.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa dirinya merupakan sosok yang pertama kali menggagas istilah war tiket dalam diskusi internal kementerian.
Ia menuturkan, jika wacana tersebut dianggap belum matang untuk dijalankan, maka pembahasannya akan ditangguhkan terlebih dahulu. Saat ini, fokus utama diarahkan pada kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Gagasan war tiket sendiri muncul sebagai opsi untuk mengurai panjangnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Skema ini menawarkan sistem pendaftaran terbuka, di mana calon jamaah dapat langsung mendaftar dan melunasi biaya untuk keberangkatan pada tahun yang sama.
Irfan menyebut, konsep serupa sebenarnya pernah diterapkan, yaitu melalui pembukaan pendaftaran dalam kurun waktu tertentu setelah pemerintah menetapkan besaran biaya dan kuota haji.
Meski begitu, usulan tersebut mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya terkait kesesuaiannya dengan regulasi yang mengatur kuota haji. Anggota Komisi VIII DPR menilai skema tersebut berpotensi memunculkan persoalan jika tidak dilandasi aturan hukum yang jelas.
Di samping itu, penerapan sistem baru juga dikhawatirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah mengatur pembagian kuota haji secara rinci.
Karena itu, DPR menilai wacana war tiket belum menjadi kebutuhan yang mendesak dan masih memerlukan pembahasan lebih mendalam sebelum dapat ditetapkan sebagai kebijakan resmi.







