Monday, July 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
28 May 2026
in Nasional
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pelanggaran paling banyak berasal dari iklan minuman beralkohol dan bahan berbahaya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait gula kristal rafinasi, pupuk subsidi, dan Minyakita.

BACA JUGA

Pertemuan Tertutup Satgas PKH Dipimpin Sjafrie, Kapolri Belum Hadir di Lokasi

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Lakukan Penyisiran

Kemendag juga meminta penurunan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace. Akun tersebut diketahui telah tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 1.731 iklan minuman beralkohol menjadi temuan terbanyak dalam patroli siber tersebut. Pemerintah juga menemukan 514 iklan bahan berbahaya dan 257 iklan terkait produk Minyakita.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diterapkan mencakup pemblokiran sementara layanan hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan tersebut mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang digital.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag menerbitkan 3.310 surat sanksi dalam empat periode pelaporan. Sanksi akhir juga telah dijatuhkan kepada puluhan pelaku usaha sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan digital melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru itu difokuskan pada perlindungan konsumen, transparansi platform digital, dan peningkatan visibilitas produk lokal.

Tags: Budi SantosoHeadlineiklan elektronikKemendag 2026marketplace IndonesiaMetapos.idMinyakitaperdagangan digitalPMSE
Previous Post

Crystal Palace Taklukkan Rayo Vallecano di Final Conference League

Next Post

Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026

Related Posts

Pertemuan Tertutup Satgas PKH Dipimpin Sjafrie, Kapolri Belum Hadir di Lokasi
Nasional

Pertemuan Tertutup Satgas PKH Dipimpin Sjafrie, Kapolri Belum Hadir di Lokasi

13 July 2026
Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Lakukan Penyisiran
Nasional

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Lakukan Penyisiran

13 July 2026
Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan
Nasional

Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan

13 July 2026
Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Nasional

Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri

13 July 2026
Celine Evangelista Geram Dikaitkan dengan Pejabat, Sebut Isu Rumah Rp200 Miliar Fitnah
Nasional

Celine Evangelista Geram Dikaitkan dengan Pejabat, Sebut Isu Rumah Rp200 Miliar Fitnah

13 July 2026
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, LHKPN Catat Kekayaannya Capai Rp7,29 Miliar
Nasional

Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, LHKPN Catat Kekayaannya Capai Rp7,29 Miliar

12 July 2026
Next Post
Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026

Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini