• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemendag Bakal Perketat Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
4 November 2022
in Ekbis
Kemendag Bakal Perketat Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Perdagangan secara proaktif mencari terobosan sebagai solusi mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak. Bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. Artinya, impor bahan baku tersebut akan diperketat.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan pengetatan importasi obat tersebut akan melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian,
BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window
(LNSW).

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat,
pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen
Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” katanya di Jakarta Jumat, 4 November.

Menurut Didi hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula
dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code
29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan,” ungkap Didi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono menegaskan bahwa Kemendag senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

“Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, Kemendag
berkomitmen terus mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak
sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan di
lapangan,” tegas Veri.

Kementerian Perdagangan telah menggelar rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi seperti produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distibutor dibidang
obat2an serta asosiasi penjualan online (idEA) yang berlangsung pada Senin, 31 Oktober di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait juga digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka perlindungan konsumen. Kenterian Perdagangan juga telah meminta IdEA untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada lokapasar dan perdagangan elektronik yang memperdagangkan obat sirup yang dilarang dan serta produk dry shampoo yang tidak memiliki izin edar.

“Produk dry shampoo di Amerika Serikat kini juga tengah diberitakan mengandung senyawa Benzena dan berpotensi menyebabkan kanker,” kata Veri.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Perdagangan juga meminta para pelaku usaha baik
produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait
produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Demikian halnya dengan asosiasi penjualan secara daring (online) agar ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melakukan tindakan penurunan konten penjualan obat yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.

Veri mengatakan masyarakat juga diminta tidak membeli dan menggunakan produk-produk yang tengah diindikasikan dapat merugikan kesehatan. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan obat-obat yang diindikasikan tercemar oleh BPOM dan untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tersebut,” ungkap Veri.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Impor propilen glikolKemendagMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Perum Perumnas Tunggu Mandat Resmi dari Kementerian PUPR untuk Bangun Perumahan di IKN

Menteri PUPR Sebut Pembangunan Tol Pamungkas Trans Jawa Tahap I Dimulai Bulan ini

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi tahap I Probolinggo hingga Besuki...

Pemerintah Hemat Devisa Rp122 Triliun dari Implementasi Biodiesel

Cadangan Devisa Naik 2,2 Miliar Dolar AS dalam Sebulan

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 mencapai 139,4 miliar dolar AS....

Berkanjutnya Surplus Neraca Perdagangan Diyakini BI Perkuat Ketahanan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Capai Target, Ini Kata BI

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Bank Indonesia (BI) menyambut positif capaian pertumbuhan ekonomi 5,31 persen yang terjadi pada sepanjang 2022. Kepala Departemen Komunikasi...

Digitalisasi Bisnis Retail, BSI Luncurkan Fitur Pembiayaan via BSI Mobile

Digitalisasi Bisnis Retail, BSI Luncurkan Fitur Pembiayaan via BSI Mobile

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) serius menggarap segmen ritel sebagai salah satu fokus pengembangan bisnis BSI di...

Next Post
B20 Summit Indonesia 2022 Akan Digelar 13 – 14 NovemberSebagai Momentum Pemulihan Ekonomi Yang Inklusif

B20 Summit Indonesia 2022 Akan Digelar 13 - 14 November
Sebagai Momentum Pemulihan Ekonomi Yang Inklusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Vaksin Indovac Bakal Berbayar Rp100.000 per Dosis

Vaksin Indovac Bakal Berbayar Rp100.000 per Dosis

23 August 2022
Paparan BPS Soal Deretan ‘Senjata Baru’ Rusia yang Bisa Bikin Dunia Bertekuk Lutut

Sebanyak 960 Ribu Orang Masih Nganggur Sejak Awal Pandemi 2020

9 May 2022

Trending.

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

27 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

9 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media