Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

OJK Terbitkan POJK Baru Soal Aturan Kerja Sama Influencer di Pasar Modal

metaposmedia by metaposmedia
15 July 2025
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

Jakarta, Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

Sebagai informasi, Penjamin Emisi Efek (PEE) adalah perusahaan yang membantu emiten menerbitkan saham atau obligasi kepada publik, sedangkan Perantara Pedagang Efek (PPE) adalah perusahaan yang melakukan transaksi jual beli efek di pasar modal atas nama nasabah.

BACA JUGA

Harga BBM ASEAN Terbaru, Indonesia Masih Jadi yang Termurah

PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Juni 2026

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan efek, termasuk pengaturan penggunaan media sosial dalam kegiatan pasar modal.

“Untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif,” ujarnya dalam keterangannya, Selesa, 15 Juli.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengakomodasi dinamika terbaru di industri sekuritas, seperti meningkatnya kompleksitas produk, proses bisnis, serta model layanan berbasis teknologi informasi dan media sosial.

Ismail menyampaikan, penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas yang semakin tinggi dalam kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE), serta perkembangan budaya dan mekanisme layanan di industri sekuritas.

POJK ini mencakup pengaturan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Ismail menyampaikan pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;

Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;

Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;

Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;

Fungsi yang wajib dimiliki PED;

Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;

Alih daya fungsi PPE; dan Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Untuk informasi, POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

Ismail menyampaikan OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

Tags: KerjasamaMetapos.idOJKPasar modal
Previous Post

BSI dan UI Sinergi Literasikan Sistem Keuangan Syariah ke Mahasiswa Melbourne University

Next Post

Sirkuit Mandalika Panaskan Persaingan Kejurnas ITCR 2025: Bintang Nasional dan Talenta Muda Siap Beraksi

Related Posts

Dubes RI Minta WNI Patuhi Aturan demi Wujudkan Bebas Visa Penuh ke Korea Selatan
Ekbis

Harga BBM ASEAN Terbaru, Indonesia Masih Jadi yang Termurah

10 June 2026
PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Juni 2026
Ekbis

PLN Perpanjang Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 23 Juni 2026

10 June 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026
Ekbis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berikut Daftar BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026

10 June 2026
Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang
Ekbis

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang

9 June 2026
Apple Bocorkan Arah Pengembangan Software Generasi Berikutnya di WWDC 2026
Ekbis

Rupiah Tertekan, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

9 June 2026
Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS
Ekbis

Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS

9 June 2026
Next Post
Sirkuit Mandalika Panaskan Persaingan Kejurnas ITCR 2025: Bintang Nasional dan Talenta Muda Siap Beraksi

Sirkuit Mandalika Panaskan Persaingan Kejurnas ITCR 2025: Bintang Nasional dan Talenta Muda Siap Beraksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini