• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemendag Bakal Perketat Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
4 November 2022
in Ekbis
Kemendag Bakal Perketat Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Perdagangan secara proaktif mencari terobosan sebagai solusi mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak. Bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. Artinya, impor bahan baku tersebut akan diperketat.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan pengetatan importasi obat tersebut akan melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kemenko Bidang Perekonomian,
BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window
(LNSW).

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat,
pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen
Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” katanya di Jakarta Jumat, 4 November.

Menurut Didi hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula
dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code
29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan,” ungkap Didi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono menegaskan bahwa Kemendag senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

“Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, Kemendag
berkomitmen terus mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak
sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan di
lapangan,” tegas Veri.

Kementerian Perdagangan telah menggelar rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi seperti produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distibutor dibidang
obat2an serta asosiasi penjualan online (idEA) yang berlangsung pada Senin, 31 Oktober di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait juga digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka perlindungan konsumen. Kenterian Perdagangan juga telah meminta IdEA untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada lokapasar dan perdagangan elektronik yang memperdagangkan obat sirup yang dilarang dan serta produk dry shampoo yang tidak memiliki izin edar.

“Produk dry shampoo di Amerika Serikat kini juga tengah diberitakan mengandung senyawa Benzena dan berpotensi menyebabkan kanker,” kata Veri.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Perdagangan juga meminta para pelaku usaha baik
produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait
produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Demikian halnya dengan asosiasi penjualan secara daring (online) agar ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melakukan tindakan penurunan konten penjualan obat yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah,” ujarnya.

Veri mengatakan masyarakat juga diminta tidak membeli dan menggunakan produk-produk yang tengah diindikasikan dapat merugikan kesehatan. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan obat-obat yang diindikasikan tercemar oleh BPOM dan untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tersebut,” ungkap Veri.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
online free course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Impor propilen glikolKemendagMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Rusia Nilai Pembangunan Benteng Israel di Gaza sebagai Indikasi Pendudukan Jangka Panjang

Rusia Nilai Pembangunan Benteng Israel di Gaza sebagai Indikasi Pendudukan Jangka Panjang

by Taufik Hidayat
26 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Wakil Tetap Rusia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Vasily Nebenzya, menilai pembangunan benteng dan berbagai penghalang oleh Israel...

Prabowo Minta Erick Thohir Tingkatkan Kesejahteraan Atlet dan Kembangkan Pusat Olahraga

Prabowo Minta Erick Thohir Tingkatkan Kesejahteraan Atlet dan Kembangkan Pusat Olahraga

by Taufik Hidayat
26 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan atlet Indonesia. Hal ini disampaikan setelah...

Pemprov Aceh Sebut Pernyataan Mentan soal 250 Ton Beras Sabang Terlalu Dibesar-besarkan

Pemprov Aceh Sebut Pernyataan Mentan soal 250 Ton Beras Sabang Terlalu Dibesar-besarkan

by Taufik Hidayat
26 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menilai pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait tudingan adanya impor 250 ton...

BNN Gerebek Sarang Narkoba di Berlan Jaktim, 25 Pengedar Ditangkap dan 4 Bandar Masih Diburu

BNN Gerebek Sarang Narkoba di Berlan Jaktim, 25 Pengedar Ditangkap dan 4 Bandar Masih Diburu

by Taufik Hidayat
25 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan POM TNI AD menggelar operasi besar-besaran...

Next Post
B20 Summit Indonesia 2022 Akan Digelar 13 – 14 NovemberSebagai Momentum Pemulihan Ekonomi Yang Inklusif

B20 Summit Indonesia 2022 Akan Digelar 13 - 14 November
Sebagai Momentum Pemulihan Ekonomi Yang Inklusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BTN Perluas Ekpansi ke Jawa Barat

BTN Perluas Ekpansi ke Jawa Barat

2 March 2025
Tingkatkan Daya Saing, Apkulindo Dorong Pelaku UMKM Punya NIB Agar Bisa Mengakses KUR

Tingkatkan Daya Saing, Apkulindo Dorong Pelaku UMKM Punya NIB Agar Bisa Mengakses KUR

7 September 2022

Trending.

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media