Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terindikasi berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran penyidik yang dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari hasil koordinasi tersebut, keberadaan Riza Chalid diduga berada di wilayah negara anggota ASEAN.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, yang bersangkutan terdeteksi berada di salah satu negara di kawasan ASEAN,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Anang menjelaskan, penerbitan red notice oleh Interpol telah mempersempit ruang gerak tersangka karena aktivitas perjalanannya akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara yang tergabung dalam Interpol.
Namun demikian, Anang menegaskan bahwa keberadaan red notice tidak otomatis memungkinkan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan penangkapan maupun pemulangan tersangka ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus dijalankan sesuai prosedur serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat tersangka berada.
“Setiap upaya penegakan hukum di luar negeri tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di negara bersangkutan,” ujarnya.












