Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Pengeroyokan di Kalibata Enam Anggota Yanma Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 December 2025
in Hukum & Kriminal
Kasus Pengeroyokan di Kalibata Enam Anggota Yanma Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Metapos.id, Jakarta — Enam anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kericuhan dan pengeroyokan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32).

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan laporan LPD4717/XII/2025/SKPT Polda Metro Jaya serta rangkaian hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam personel sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Enam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni:

Bripda JLA

Bripda RGW

Bripda IAB

Brigadir IAM

Bripda BN

Bripda AM

Menurut Trunoyudo, para anggota polisi itu terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berlangsung secara profesional dan transparan. Polri menolak segala bentuk kekerasan oleh anggotanya dan memastikan kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Penyidikan masih berjalan, dan seluruh rangkaian peristiwa akan diungkap hingga tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi di sekitar TMP Kalibata telah kembali stabil. Polda Metro Jaya juga menambah personel untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kericuhan lanjutan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan aparat kepolisian dalam aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Keluarga korban dan publik kini menunggu proses hukum yang berlangsung secara adil dan transparan.

Tags: Karopenmas mabes polrimatelmenewaskanMetapos.idpengeroyokanPenyidikanPolda Metro Jaya
Previous Post

Presiden Prabowo Naikkan Bonus Emas SEA Games 2025 Menjadi Rp1 Miliar untuk Atlet Indonesia

Next Post

BTN Inspire Corner Universitas Indonesia: Mempersiapkan Profesional di Era AI.

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
BTN Inspire Corner Universitas Indonesia: Mempersiapkan Profesional di Era AI.

BTN Inspire Corner Universitas Indonesia: Mempersiapkan Profesional di Era AI.

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini