Metapos.id, Jakarta — Enam anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kericuhan dan pengeroyokan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32).
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan laporan LPD4717/XII/2025/SKPT Polda Metro Jaya serta rangkaian hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam personel sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Enam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni:
Bripda JLA
Bripda RGW
Bripda IAB
Brigadir IAM
Bripda BN
Bripda AM
Menurut Trunoyudo, para anggota polisi itu terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berlangsung secara profesional dan transparan. Polri menolak segala bentuk kekerasan oleh anggotanya dan memastikan kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Penyidikan masih berjalan, dan seluruh rangkaian peristiwa akan diungkap hingga tuntas,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi di sekitar TMP Kalibata telah kembali stabil. Polda Metro Jaya juga menambah personel untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kericuhan lanjutan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan aparat kepolisian dalam aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Keluarga korban dan publik kini menunggu proses hukum yang berlangsung secara adil dan transparan.













