Thursday, August 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Pandji Selesai, Bareskrim Tempuh Restorative Justice

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 August 2026
in Nasional
Kasus Pandji Selesai, Bareskrim Tempuh Restorative Justice

Metapos.id,  Jakarta – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono memasuki tahap penyelesaian. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani proses dan sanksi adat di Toraja.

BACA JUGA

Gempa Susulan M6,0 Guncang NTT, Satu Warga Tak Terselamatkan

Mahfud MD: Keluar Pemerintahan Tetap Saya Kritis

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, di kutip dari berbagai sumber, Kamis (20/8/2026).

Deddy menjelaskan perkara tersebut dinilai telah selesai setelah Pandji memenuhi sanksi adat yang telah disepakati dalam sidang adat.

“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia.

Sebelumnya, Pandji menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).

Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja dalam materi komedi Pandji yang disampaikan di ruang publik.

Proses sidang dihadiri tokoh adat, pemangku adat, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam musyawarah tersebut, pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat masyarakat Toraja.

Pandji kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui materi komedi tersebut dibuat berdasarkan pemahaman yang belum memadai mengenai filosofi dan budaya Toraja.

“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” ujar Pandji Pragiwaksono.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sidang adat menetapkan sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan keseimbangan adat sekaligus simbol penghormatan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat Toraja.

Tokoh adat menegaskan sanksi tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai hukuman. Sanksi diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah adat dan mengingatkan masyarakat agar menghormati budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“ Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat,” kata Lewaran Rantelabi, Penasehat Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja.

Tags: Adat TorajaBareskrim Polribudaya TorajaMetapos.idPandji Pragiwaksonorestorative justicesidang adat
Previous Post

Googlebooks Hadir, Laptop Baru Google Berbasis Android

Next Post

Gempa Susulan M6,0 Guncang NTT, Satu Warga Tak Terselamatkan

Related Posts

Gempa Susulan M6,0 Guncang NTT, Satu Warga Tak Terselamatkan
Nasional

Gempa Susulan M6,0 Guncang NTT, Satu Warga Tak Terselamatkan

20 August 2026
Mahfud MD: Keluar Pemerintahan Tetap Saya Kritis
Nasional

Mahfud MD: Keluar Pemerintahan Tetap Saya Kritis

20 August 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Rp150 Miliar
Nasional

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Rp150 Miliar

20 August 2026
Dana DP Haji RI Rp66,6 Miliar Ditahan Saudi, Pemerintah Protes
Nasional

Dana DP Haji RI Rp66,6 Miliar Ditahan Saudi, Pemerintah Protes

20 August 2026
Siapa Penerima Anggaran Terbesar? Ini Daftar 10 Kementerian dan Lembaga di RAPBN 2027
Nasional

Siapa Penerima Anggaran Terbesar? Ini Daftar 10 Kementerian dan Lembaga di RAPBN 2027

19 August 2026
Gunung Bromo Dibuka Kembali Setelah Kebakaran Padam
Nasional

Gunung Bromo Dibuka Kembali Setelah Kebakaran Padam

19 August 2026
Next Post
Gempa Susulan M6,0 Guncang NTT, Satu Warga Tak Terselamatkan

Gempa Susulan M6,0 Guncang NTT, Satu Warga Tak Terselamatkan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini