Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Yeka.
Dalam keterangannya, Syarief menyebut Yeka diduga memiliki keterkaitan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya tindakan yang mengarah pada upaya menghambat proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO yang mencuat pada 2022.
Syarief menjelaskan, saat kelangkaan minyak goreng terjadi pada Februari 2022, Yeka berperan dalam mendorong investigasi Ombudsman RI mengenai distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Dari investigasi tersebut, Ombudsman RI menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk usulan pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO).
Selanjutnya, sejumlah pihak menggunakan rekomendasi tersebut sebagai salah satu dasar dalam gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Namun, penyidik menilai kebijakan DMO justru berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi fokus penyidikan perkara korupsi minyak goreng.
Karena itu, Kejagung terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak yang diduga berperan dalam upaya menghambat penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penyidik berkomitmen mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut secara menyeluruh.






