Metapos.id, Jakarta – Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memberikan respons atas laporan yang diajukan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA.
Abu Janda membantah tudingan bahwa dirinya menghina masyarakat Sumatera Barat. Namun, ia menilai sebagian orang sudah lebih dulu memiliki penilaian negatif terhadap dirinya.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” ujar Abu Janda, Rabu (27/5/2026).
Di sisi lain, Abu Janda mengatakan komentar yang ia sampaikan kerap dianggap sebagai bentuk penghinaan. Karena itu, ia merasa pernyataannya ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak.
Sementara itu, IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Organisasi tersebut menganggap ucapan Abu Janda menyinggung masyarakat Minangkabau dan warga Sumbar.
Selain itu, IKM mempermasalahkan penggunaan kata “barbar” dalam pernyataan Abu Janda. Menurut mereka, istilah tersebut memiliki makna negatif dan dapat menyakiti perasaan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan dibuat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menilai langkah itu penting agar tidak muncul konflik antar suku maupun agama.
Defrizal menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi. Meski demikian, ia khawatir pernyataan kontroversial dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang diajukan IKM.







