Saturday, July 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 May 2026
in Nasional
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

Metapos.id, Jakarta – Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memberikan respons atas laporan yang diajukan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran bernuansa SARA.

Abu Janda membantah tudingan bahwa dirinya menghina masyarakat Sumatera Barat. Namun, ia menilai sebagian orang sudah lebih dulu memiliki penilaian negatif terhadap dirinya.

BACA JUGA

KPK Akui Pernah Bahas Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Bersama Polri

Kasus Batu Bara Naik Babak Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” ujar Abu Janda, Rabu (27/5/2026).

Di sisi lain, Abu Janda mengatakan komentar yang ia sampaikan kerap dianggap sebagai bentuk penghinaan. Karena itu, ia merasa pernyataannya ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Organisasi tersebut menganggap ucapan Abu Janda menyinggung masyarakat Minangkabau dan warga Sumbar.

Selain itu, IKM mempermasalahkan penggunaan kata “barbar” dalam pernyataan Abu Janda. Menurut mereka, istilah tersebut memiliki makna negatif dan dapat menyakiti perasaan masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan dibuat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menilai langkah itu penting agar tidak muncul konflik antar suku maupun agama.

Defrizal menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi. Meski demikian, ia khawatir pernyataan kontroversial dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami laporan yang diajukan IKM.

Tags: Abu JandaBareskrim PolriIKMkasus hukumMetapos.idMinangkabauPermadi AryaSumatera Baratujaran SARA
Previous Post

Kelompok Prioritas Penerima Daging Kurban, Utamakan Masyarakat yang Membutuhkan

Next Post

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

Related Posts

KPK Akui Pernah Bahas Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Bersama Polri
Nasional

KPK Akui Pernah Bahas Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Bersama Polri

11 July 2026
Kasus Batu Bara Naik Babak Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Nasional

Kasus Batu Bara Naik Babak Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

11 July 2026
Kasus Korupsi Batu Bara, Menko Polkam Minta Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi
Nasional

Kasus Korupsi Batu Bara, Menko Polkam Minta Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

11 July 2026
Polisi Ungkap Daftar Barang Bukti yang Disita dari 12 Lokasi Penggeledahan
Nasional

Polisi Ungkap Daftar Barang Bukti yang Disita dari 12 Lokasi Penggeledahan

11 July 2026
Dicuri Puluhan Tahun Lalu, Dua Arca Buddha Indonesia Akhirnya Kembali dari AS
Nasional

Dicuri Puluhan Tahun Lalu, Dua Arca Buddha Indonesia Akhirnya Kembali dari AS

10 July 2026
Prabowo Persilakan Masyarakat Adukan Dugaan Korupsi MBG Lewat TikTok
Nasional

Prabowo Persilakan Masyarakat Adukan Dugaan Korupsi MBG Lewat TikTok

10 July 2026
Next Post
Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini