Metapos.id, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara. Proses ini dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelapan dana dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami kekhawatiran para nasabah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, perkembangan penyidikan menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian. Hal ini bertujuan agar pengembalian dana dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BNI memastikan proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah melakukan berbagai langkah penyelesaian. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana awal sebagai bentuk itikad baik.
Munadi menegaskan bahwa kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI. Perseroan kemudian langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi BNI. Tindakan tersebut dilakukan secara individu di luar sistem dan prosedur perbankan.
BNI memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman. Peristiwa ini tidak berdampak pada sistem operasional maupun layanan perbankan BNI secara keseluruhan.
Sementara itu, BNI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi. Literasi keuangan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.







