Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian berkedok kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau.
Lokasi tersebut berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita uang tunai miliaran rupiah.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Polisi melakukan penindakan setelah menjalankan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Polresta Barelang,” di kutip dari berbagai sumber (17/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga brankas yang berisi uang sekitar Rp7 miliar. Polisi juga mengamankan uang hasil aktivitas penukaran chip senilai Rp500 juta.
“Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp 297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar,” imbuhnya.
Selain uang, polisi menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung menyampaikan bahwa polisi masih memeriksa orang-orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Penyidik akan menelusuri keterlibatan setiap pihak, termasuk dugaan peran bandar dalam kegiatan perjudian itu.







