Saturday, August 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Tindak Lanjuti Putusan MK, Pakar Nilai Tetap Bertentangan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 December 2025
in Nasional
Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Tindak Lanjuti Putusan MK, Pakar Nilai Tetap Bertentangan

Metapos.id, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disusun untuk menindaklanjuti sekaligus memperjelas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Menurut Sigit, Perpol 10/2025 telah disesuaikan dengan koreksi MK, antara lain dengan menghapus mekanisme penugasan langsung oleh Kapolri serta memperjelas batasan tugas kepolisian yang sebelumnya dinilai multitafsir. Ia menyebut ketentuan dalam Perpol tersebut dirumuskan secara limitatif agar sejalan dengan putusan MK.
“Klausul yang sebelumnya dinilai bermasalah sudah diperjelas. Yang dihapus adalah penugasan oleh Kapolri dan frasa tugas kepolisian yang berpotensi multitafsir,” ujar Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

Sigit menegaskan Polri menghormati putusan MK dan menyusun Perpol tersebut setelah berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menyebut pengaturan penugasan anggota Polri ke depan akan ditingkatkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Meski demikian, Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai tetap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara di luar Polri. Padahal, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum mengisi jabatan sipil.

Dalam Perpol tersebut, tercantum sejumlah instansi yang dapat diisi oleh anggota Polri, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK serta Undang-Undang ASN. Menurutnya, tidak ada lagi dasar hukum bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
“Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat,” kata anggota Polri.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perbedaan tafsir antara Polri dan sejumlah pakar hukum terkait implementasi putusan MK, sekaligus menguatkan wacana perlunya revisi UU Polri agar pengaturan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang tegas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tags: ASNKapolriMetapos.idMKNomor 10 Tahun 2025Peraturan
Previous Post

TikTok Tegaskan Komitmen Ciptakan Ruang Digital Aman Melalui Inisiatif Perlindungan Berkelanjutan

Next Post

PEFINDO Gelar Media Forum, Kupas Tantangan dan Arah Industri Pemeringkatan

Related Posts

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026
Nasional

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

1 August 2026
Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia
Nasional

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

31 July 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi
Nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

31 July 2026
MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
Next Post
PEFINDO Gelar Media Forum, Kupas Tantangan dan Arah Industri Pemeringkatan

PEFINDO Gelar Media Forum, Kupas Tantangan dan Arah Industri Pemeringkatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini