Thursday, May 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 May 2026
in Nasional
Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Metapos.id, Jakarta – Kanada resmi memberikan kemudahan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia mulai 26 Mei 2026. Sebagian pelancong asal Indonesia kini dapat masuk ke Kanada tanpa visa kunjungan biasa dengan menggunakan Electronic Travel Authorization (ETA).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanada memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong perdagangan, investasi, dan mobilitas wisatawan serta pelaku bisnis.

BACA JUGA

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

Menteri Imigrasi Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan aturan baru itu mempermudah perjalanan masyarakat internasional ke Kanada. Namun, akses ETA hanya berlaku bagi pemegang visa Amerika Serikat jenis B1/B2 yang masih aktif atau WNI yang pernah memiliki Temporary Resident Visa Kanada.

Sementara itu, pelancong yang belum memenuhi syarat tetap wajib mengurus visa kunjungan reguler. Untuk mengajukan ETA, pemohon harus menyiapkan paspor aktif, email valid, dan kartu pembayaran internasional.

Biaya pengajuan ETA mencapai tujuh dolar Kanada atau sekitar Rp90 ribu. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir melalui situs resmi imigrasi Kanada. Sebagian besar pengajuan biasanya diproses dalam waktu singkat.

ETA berlaku hingga lima tahun atau mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Meski begitu, izin tersebut hanya berlaku untuk perjalanan udara. Pelancong yang masuk melalui jalur darat atau laut tetap wajib menggunakan visa kunjungan biasa.

Tags: ETAKanadaMetapos.idperjalanantanpa visaWNI
Previous Post

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

Next Post

Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

Related Posts

Media Iran Laporkan Baku Tembak AS dan Iran di Selat Hormuz
Nasional

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

28 May 2026
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026
Nasional

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

28 May 2026
Momen Diaspora Bertemu Prabowo di Paris saat Shalat Idul Adha
Nasional

Momen Diaspora Bertemu Prabowo di Paris saat Shalat Idul Adha

27 May 2026
Ade Armando Kritik Kesan Dinasti Politik dalam Agenda Blusukan Jokowi
Nasional

Ade Armando Kritik Kesan Dinasti Politik dalam Agenda Blusukan Jokowi

27 May 2026
Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal
Nasional

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal

27 May 2026
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim
Nasional

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

27 May 2026
Next Post
Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini