Metapos.id, Jakarta – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kembali menjadi perhatian. Pemerintah telah memastikan bahwa anggaran THR tahun ini telah dialokasikan dalam APBN 2026 dengan total sekitar Rp55 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran tersebut mencakup pembayaran THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026
Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum resmi belum diterbitkan, pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan. Biasanya, THR ASN dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR berada pada rentang 11–15 Maret 2026. Adapun batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 14 Maret 2026. Pengumuman resmi dari pemerintah biasanya disampaikan mendekati awal Ramadan.
Perkiraan Besaran THR PNS & PPPK 2026
Mengacu pada kebijakan 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR ASN secara penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja (tukin). Namun, keputusan final untuk 2026 tetap menunggu regulasi resmi.
Secara umum, komponen THR ASN meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Catatan penting:
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin biasanya memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.
CPNS menerima 80% dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.
Gaji Pokok PNS 2026 sebagai Acuan
Perhitungan THR mengacu pada gaji pokok terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kesimpulan
THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026, atau sekitar dua pekan sebelum Idulfitri. Besarannya kemungkinan mengikuti skema pembayaran penuh seperti tahun sebelumnya, dengan komponen utama gaji pokok dan tunjangan. ASN disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk kepastian jadwal dan nominal final.













