• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Sampai Batal, Ini 8 Hal yang Bisa Menggugurkan Puasa

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
in Nasional
Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Selama bulan Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah yang dijalankan sah sesuai syariat Islam.

Mengacu pada penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, terdapat sejumlah perbuatan yang bisa menyebabkan puasa batal, baik dilakukan dengan sengaja maupun dalam kondisi tertentu.

Berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Memasukkan benda atau zat melalui lubang tubuh seperti mulut, hidung, telinga, qubul, maupun dubur secara sengaja akan membatalkan puasa. Contohnya makan, minum, dan merokok. Namun jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tetap sah. Ketentuan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan batas waktu makan dan minum saat berpuasa.

2. Memasukkan sesuatu ke qubul atau dubur

Qubul (kemaluan) dan dubur (anus) termasuk jalur terbuka yang jika dimasuki sesuatu secara sengaja, maka puasa menjadi batal. Ketentuan ini juga berlaku untuk tindakan pengobatan melalui jalur tersebut.

3. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa muntah disengaja mewajibkan qadha, sedangkan muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan

Hubungan suami istri saat siang hari Ramadan termasuk pelanggaran berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya dikenai kewajiban kafarat, yakni memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing satu mud.

5. Keluar air mani dengan sengaja

Mengeluarkan air mani secara sengaja melalui rangsangan fisik membatalkan puasa. Namun jika hanya terlintas dalam pikiran tanpa tindakan nyata, puasanya tetap sah. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai ampunan atas bisikan hati selama tidak diwujudkan dalam perbuatan.

6. Haid dan nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya otomatis batal dan wajib diganti di hari lain. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa perempuan haid tidak diwajibkan salat dan puasa.

7. Hilang akal atau gila

Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau pingsan yang disengaja, maka puasanya batal. Namun jika pingsan terjadi tanpa disengaja dan hanya sementara, puasa masih bisa dilanjutkan.

8. Murtad atau keluar dari Islam

Seseorang yang keluar dari agama Islam secara otomatis tidak lagi terikat kewajiban puasa. Dengan demikian, puasanya dinyatakan batal.

Memahami delapan hal ini penting agar ibadah puasa yang dijalankan selama Ramadan tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.

Tags: hal yang membatalkan puasahukum muntah saat puasakafarat puasaMetapos.idpembatal puasa Ramadansyarat sah puasa
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon

Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jusuf Kalla menjelaskan alasan di balik keputusannya melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib. Laporan tersebut berkaitan dengan...

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Polisi menemukan kejanggalan dalam data kepemilikan dua mobil yang terlibat senggolan di Tol Tanjung Priok. Namun, data...

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pertandingan pekan ke-26 Liga 1 Indonesia 2025/2026 berlangsung ketat. Persija Jakarta harus mengakui keunggulan Bhayangkara FC dengan...

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat...

Next Post
Pesawat Charter Pelita Air Alami Kecelakaan di Krayan, Nunukan

Pesawat Charter Pelita Air Alami Kecelakaan di Krayan, Nunukan

Recommended.

Pajak dalam Lima Bulan Sudah Dapat Rp705,82 Triliun dari Target Rp1.265 Triliun

Pajak dalam Lima Bulan Sudah Dapat Rp705,82 Triliun dari Target Rp1.265 Triliun

24 June 2022
Tugu Insurance Hadirkan Asuransi t Mudik untuk Perlindungan Perjalanan Lebaran

Tugu Insurance Hadirkan Asuransi t Mudik untuk Perlindungan Perjalanan Lebaran

7 March 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini