Monday, July 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 June 2026
in Hukum & Kriminal
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Metapos.id, Jakarta — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban.

Selain itu, ketiga terdakwa tersebut yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Karena itu, jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sesuai KUHP yang berlaku.

Namun demikian, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah akibat perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan. Dua terdakwa juga tercatat memiliki riwayat pidana sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa menuntut restitusi sebesar Rp1,05 miliar untuk masing-masing terdakwa. Namun, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Tags: Candy KenDwi HartonoIlham Pradiptakasus kriminal IndonesiaMetapos.idpembunuhanPengadilan Negeri Jakarta Timurtuntutan jaksa
Previous Post

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

Next Post

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Related Posts

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan
Hukum & Kriminal

Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan

3 July 2026
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar
Hukum & Kriminal

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Next Post
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini