Metapos.id, Jakarta – Menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional merupakan prestasi yang membanggakan bagi pelajar dari berbagai daerah di Indonesia. Selain dipercaya menjalankan tugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Negara, para anggota juga mendapatkan penghargaan berupa honorarium dan bonus.
Paskibraka memiliki tanggung jawab mengibarkan serta menurunkan Duplikat Bendera Pusaka dalam upacara peringatan 17 Agustus. Para anggotanya dipilih melalui seleksi bertahap yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota, berlanjut ke provinsi, hingga tingkat nasional. Setelah lolos, mereka menjalani pendidikan dan pelatihan secara intensif sebelum bertugas.
Selama mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan, anggota Paskibraka Nasional umumnya memperoleh honor yang besarannya ditetapkan pemerintah. Nilai honor maupun bonus tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan yang berlaku pada setiap tahun.
Berdasarkan kebijakan yang pernah diterapkan, anggota Paskibraka Nasional pada 2021 menerima bonus sebesar Rp10 juta. Selain itu, mereka juga memperoleh honor sekitar Rp1,5 juta setiap bulan selama menjalani masa pelatihan.
Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran honor maupun bonus yang akan diberikan kepada anggota Paskibraka Nasional untuk tahun 2026.
Di luar penghargaan dari pemerintah, para anggota Paskibraka Nasional juga berpeluang memperoleh apresiasi dari berbagai perusahaan atau lembaga. Sebagai contoh, pada 2022 PT Pegadaian menyerahkan beasiswa dalam bentuk tabungan emas kepada Tim Paskibraka Nasional dengan total nilai mencapai Rp248 juta.
Sementara itu, anggota Paskibraka yang bertugas di tingkat kabupaten dan kota juga memperoleh honorarium. Nominal yang diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, namun umumnya berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per anggota.







