Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hasil Penerimaan Cukai Dinilai Jadi Lebih Optimal karena Harga Rokok Naik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 January 2024
in Ekbis
Hasil Penerimaan Cukai Dinilai Jadi Lebih Optimal karena Harga Rokok Naik

Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok, untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dimana 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk layanan kesehatan itu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/18

Jakarta,Metapos.id – Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) hal ini ditujukan agar pengendalian konsumsi produk hasil tembakau dan penerimaan cukai jadi lebih optimal.

“Kita tahu, penerimaan cukai pada tahun 2023 kemarin tidak tercapai. Salah satunya, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang lesu, produksi rokok konvensional tahun 2023 yang menurun,” jelasnya kepada VOI, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Fajry menjelaskan kenaikan tarif rokok dapat dijadikan agar penerimaan cukai tahun 2024 dapat tercapai. Selain itu menurutnya kenaikan tarif rokok elektrik yang lebih besar dibandingkan rokok konvensional sudah tepat.

“Harga rokok elektrik secara rata-rata relatif lebih murah dibandingkan rokok konvensional. Begitu Pula dengan pajak rokok elektrik. Ini demi equal playing field,” ujarnya.

Menurut Fajry terkait pengenaan pajak rokok elektrik sudah seharusnya lantaran rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok. Selain itu, menurutnya kenaikan tersebut secara waktu sudah diberikan kelonggaran dalam implementasi.

“Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” jelasnya.

Namun, Fajry menyayangkan, kebijakan pemerintah dalam merumuskan hal tersebut tidak mengajak stakeholder seperti asosiasi, sehingga tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik.

“Jadi, tarif rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan equal playing field, kita harapkan agar aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara (cukai) menjadi optimal,” tutupnya.

Tags: CukaiHarga rokokMetapos.id
Previous Post

Grup Djarum Tegaskan Tetap Terlibat Pembangunan IKN

Next Post

Pertamina Terima Pembayaran Kompensasi BBM dari Pemerintah Senilai Rp132,44 Triliun

Related Posts

Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Next Post
Pertamina Hulu lndonesia Catat Realisasi Produksi Minyak 43,2 Ribu BOPD di 2022

Pertamina Terima Pembayaran Kompensasi BBM dari Pemerintah Senilai Rp132,44 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini