Metapos.id, Jakarta – Mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak hanya menjadi sorotan karena pergantian kepemimpinan bank sentral, tetapi juga membuat publik menaruh perhatian pada laporan harta kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Perry resmi melepas jabatannya pada Senin (27/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam tujuh tahun terakhir.
Menanggapi perubahan di pucuk pimpinan BI, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, menilai arah kebijakan suku bunga acuan diperkirakan tidak akan berubah dalam waktu dekat. Ia juga menyebut pengunduran diri secara sukarela yang dilakukan Perry menjadi peristiwa pertama dalam sejarah jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Data LHKPN KPK menunjukkan kekayaan Perry Warjiyo mengalami peningkatan cukup besar sejak 2013. Ketika masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, total harta yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp7 miliar.
Sementara dalam LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 15 Maret 2026, total kekayaan Perry tercatat sebesar Rp80.500.957.247 atau sekitar Rp80,5 miliar. Dengan demikian, nilai hartanya bertambah sekitar Rp73 miliar dibandingkan laporan pada 2013.
Komposisi kekayaan Perry didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp52,3 miliar. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp20,87 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp2,19 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar, serta aset lain senilai Rp1,98 miliar.
Di luar itu, Perry tercatat memiliki satu unit mobil Mercedes-Benz S450 keluaran 2023 yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,08 miliar. Berdasarkan laporan LHKPN, ia tidak memiliki kewajiban berupa utang sehingga total kekayaannya merupakan kekayaan bersih sebesar Rp80,5 miliar.







