Metapos.id, Jakarta – Setiap tanggal 1 Mei, Indonesia memperingati Hari Buruh Nasional. Momen ini menjadi perhatian utama bagi para pekerja.
Pada hari tersebut, buruh bersama serikat pekerja kerap menyampaikan tuntutan mereka. Mereka menyuarakannya melalui berbagai kegiatan, termasuk aksi damai.
Di sisi lain, masyarakat juga mengenal Hari Buruh sebagai May Day. Peringatan ini menyoroti perjuangan pekerja dalam mendapatkan hak yang layak.
Secara sederhana, buruh merupakan individu yang bekerja kepada pihak lain. Mereka memperoleh bayaran dalam bentuk upah.
Awal mula Hari Buruh terjadi di Amerika Serikat. Pada 1 Mei 1886, ribuan pekerja menggelar aksi di Chicago.
Mereka menuntut pengurangan jam kerja. Selain itu, mereka meminta upah yang adil serta lingkungan kerja yang aman.
Namun, aksi tersebut berubah menjadi kericuhan. Insiden itu menyebabkan korban jiwa.
Peristiwa ini kemudian mendorong gerakan buruh secara global. Selanjutnya, Kongres Buruh di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional pada 1889.
Sementara itu, di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah berlangsung sejak 1918. Kala itu, sejumlah organisasi menggelar mogok kerja.
Aksi tersebut muncul sebagai bentuk penolakan terhadap ketidakadilan. Mereka juga menentang praktik eksploitasi pada masa kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai memberi dukungan. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional pada 1948.
Pemerintah juga menetapkannya sebagai hari libur.
Meski demikian, peringatan ini sempat terhenti pada masa Orde Baru. Pemerintah saat itu menganggapnya berkaitan dengan ideologi tertentu.
Setelah reformasi 1998, masyarakat kembali memperingati Hari Buruh tanpa pembatasan.
Kemudian, pada 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Saat ini, Hari Buruh tidak hanya menjadi hari libur. Sebaliknya, peringatan ini mencerminkan perjalanan panjang perjuangan pekerja.






