Wednesday, June 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gunung Halimun Salak Digerogoti Tambang Emas Ilegal, Kemenhut Temukan 411 Lubang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 October 2025
in Nasional
Gunung Halimun Salak Digerogoti Tambang Emas Ilegal, Kemenhut Temukan 411 Lubang

Metapos.id, Jakarta – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI menemukan 411 lubang tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa operasi penyisiran dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim hujan yang berpotensi menimbulkan banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.

BACA JUGA

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

Penganiayaan PMI di Malaysia Jadi Sorotan, DPR Dorong Pendampingan dan Perlindungan

Di Gunung Halimun Salak terdapat 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) dan sekitar 1.119 pondok kerja. Jumlah ini kemungkinan terus berkembang karena lokasinya sangat terpencil dan jauh dari akses jalan raya,” ujar Rudianto, Kamis (30/10/2025).

Oerasi penertiban tambang emas ilegal tersebut mengidentifikasi tujuh lokasi penambangan, yakni Gunung Telaga, Bukit Soka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibudug, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane dan DAS Cidurian yang berada di kawasan TNGHS.

Rudianto menjelaskan, tim berhasil menguasai dan mengamankan satu lokasi penambangan di Ciherang, Halimun Salak. Berdasarkan data dari Polda, di lokasi tersebut terdapat sekitar 200 penambang dan 31 tenda pengolahan tambang.

Tenda-tenda biru digunakan untuk menutup lubang tambang, tempat pekerja beristirahat, serta menyimpan material tanah yang digali untuk dipisahkan dari emas,” jelasnya.

Petugas telah menghancurkan 31 tenda biru tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sianida serta alat-alat penambangan.

Untuk pengamanan lebih lanjut, kami memasang police line di wilayah tersebut dan membuat palang penanda kawasan hutan Halimun Salak,” tambah Rudianto.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku masih mendalami dampak ekologis dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera meninjau lokasi bersama Deputi Penegakan Hukum.

Saya belum menerima detail laporan, tetapi kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti,” ujar Hanif di sela kegiatan Forum Rektor di Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).

Hanif menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan kawasan taman nasional merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2003, dan UU Nomor 32 Tahun 2025 tentang Konservasi.

Saya berharap seluruh institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum, baik dari Kemenhut, Kementerian ESDM, maupun Kementerian PUPR, dapat meningkatkan koordinasi dan kapasitas dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, KLH juga membuka pusat pengaduan lingkungan bagi masyarakat.

Kami membuka seluas-luasnya pengaduan terkait permasalahan lingkungan agar bisa segera kami bantu mencari solusinya,” pungkas Hanif.

Tags: EmasGunung HalimunIlegalMetapos.idPETITNGHS
Previous Post

Menko Perekonomian dan CEO Danantara Ditugaskan Prabowo Tangani Utang Kereta Cepat Whoosh

Next Post

Goethe-Institut Buka Wawasan Studi dan Karier di Jerman untuk Publik Indonesia

Related Posts

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Penganiayaan PMI di Malaysia Jadi Sorotan, DPR Dorong Pendampingan dan Perlindungan
Nasional

Penganiayaan PMI di Malaysia Jadi Sorotan, DPR Dorong Pendampingan dan Perlindungan

16 June 2026
Anggaran Rp270 Triliun Tahun 2027 Belum Final, Fokus pada Ketepatan Sasaran
Nasional

Anggaran Rp270 Triliun Tahun 2027 Belum Final, Fokus pada Ketepatan Sasaran

16 June 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Nasional

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

16 June 2026
RDP Komisi IX dan BGN Fokus pada Rencana Anggaran Tahun 2027
Nasional

RDP Komisi IX dan BGN Fokus pada Rencana Anggaran Tahun 2027

15 June 2026
Purbaya Nilai Pemulihan Aset Eddy Tansil Jadi Bukti Negara Konsisten Kejar Kerugian
Nasional

Purbaya Nilai Pemulihan Aset Eddy Tansil Jadi Bukti Negara Konsisten Kejar Kerugian

15 June 2026
Next Post
Goethe-Institut Buka Wawasan Studi dan Karier di Jerman untuk Publik Indonesia

Goethe-Institut Buka Wawasan Studi dan Karier di Jerman untuk Publik Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini