Metapos.id, Jakarta – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI menemukan 411 lubang tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa operasi penyisiran dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim hujan yang berpotensi menimbulkan banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.
Di Gunung Halimun Salak terdapat 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) dan sekitar 1.119 pondok kerja. Jumlah ini kemungkinan terus berkembang karena lokasinya sangat terpencil dan jauh dari akses jalan raya,” ujar Rudianto, Kamis (30/10/2025).
Oerasi penertiban tambang emas ilegal tersebut mengidentifikasi tujuh lokasi penambangan, yakni Gunung Telaga, Bukit Soka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibudug, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane dan DAS Cidurian yang berada di kawasan TNGHS.
Rudianto menjelaskan, tim berhasil menguasai dan mengamankan satu lokasi penambangan di Ciherang, Halimun Salak. Berdasarkan data dari Polda, di lokasi tersebut terdapat sekitar 200 penambang dan 31 tenda pengolahan tambang.
Tenda-tenda biru digunakan untuk menutup lubang tambang, tempat pekerja beristirahat, serta menyimpan material tanah yang digali untuk dipisahkan dari emas,” jelasnya.
Petugas telah menghancurkan 31 tenda biru tersebut dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sianida serta alat-alat penambangan.
Untuk pengamanan lebih lanjut, kami memasang police line di wilayah tersebut dan membuat palang penanda kawasan hutan Halimun Salak,” tambah Rudianto.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku masih mendalami dampak ekologis dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera meninjau lokasi bersama Deputi Penegakan Hukum.
Saya belum menerima detail laporan, tetapi kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti,” ujar Hanif di sela kegiatan Forum Rektor di Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Hanif menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan kawasan taman nasional merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2003, dan UU Nomor 32 Tahun 2025 tentang Konservasi.
Saya berharap seluruh institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum, baik dari Kemenhut, Kementerian ESDM, maupun Kementerian PUPR, dapat meningkatkan koordinasi dan kapasitas dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, KLH juga membuka pusat pengaduan lingkungan bagi masyarakat.
Kami membuka seluas-luasnya pengaduan terkait permasalahan lingkungan agar bisa segera kami bantu mencari solusinya,” pungkas Hanif.
 
	    	














