• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Gibran Digugat Rp 125 Triliun Oleh Subhan Soal Ijazah, Penggugat Janji Uangnya Untuk Rakyat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 October 2025
in Nasional
Gibran Digugat Rp 125 Triliun Oleh Subhan Soal Ijazah, Penggugat Janji Uangnya Untuk Rakyat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Gugatan fantastis senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuri perhatian publik. Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, yang menuding ada pelanggaran hukum terkait ijazah SMA Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Namun yang menarik, Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak mengincar uang dari gugatan tersebut. Jika hakim mengabulkan tuntutannya, ia berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara.

Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya adalah sistem negara hukum. Dan negara ini milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

“Jadi uang itu nanti akan saya minta disetor ke kas negara, agar kembali ke warga negara,” lanjutnya.

Subhan menjelaskan, angka Rp 125 triliun bukan muncul tanpa perhitungan. Ia menilai semua warga negara menjadi korban dari dugaan pelanggaran tersebut, sehingga kerugian harus dihitung secara kolektif.

Warga negara kita sekarang sekitar 285 juta. Kalau Rp 125 triliun dibagi rata, per orang kira-kira dapat Rp 450 ribu. Enggak sampai satu ember. Jadi hitungannya jelas, bukan asal-asalan,” katanya.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak terpenuhi.

Ia meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum,

Menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah, dan

Menghukum keduanya secara tanggung renteng membayar Rp 125 triliun kepada negara, serta Rp 10 juta kepada penggugat.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

Sidang gugatan ini kini tengah menjadi sorotan, mengingat nilai tuntutan yang fantastis dan pernyataan Subhan yang menyebut uang hasil gugatan itu akan “kembali ke rakyat”.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Gibran RakabuminijazahMetapos.idRp 125 triliunSubhan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

“Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME”

“Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME”

by Taufik Hidayat
24 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai pada Rabu, 21...

Prabowo Perintahkan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Simbol Eratnya Hubungan Indonesia–Brasil

Prabowo Perintahkan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Simbol Eratnya Hubungan Indonesia–Brasil

by Taufik Hidayat
24 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mengejutkan sekaligus bersejarah: Bahasa Portugis akan diajarkan dalam sistem pendidikan...

Komisi VI DPR Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Air dari Sumur Bor

Komisi VI DPR Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Air dari Sumur Bor

by Taufik Hidayat
23 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Komisi VI DPR RI berencana memanggil pihak manajemen Aqua terkait dugaan bahwa sumber air mineral merek tersebut...

Petunjuk Teknis Baru BGN Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi untuk Anak Sekolah

Petunjuk Teknis Baru BGN Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi untuk Anak Sekolah

by Taufik Hidayat
23 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) segera merilis petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam...

Next Post
“Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME”

"Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME"

Recommended.

Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Jokowi Perintahkan Jajarannya untuk Beli Produk Dalam Negeri

14 June 2022
Mudahkan Transaksi Bursa Berjangka, PT KBI Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

Mudahkan Transaksi Bursa Berjangka, PT KBI Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

22 May 2024

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media