Metapos.id, Jakarta – Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan bahwa kewenangan pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut disampaikan Fuad setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Fuad menjelaskan, biro perjalanan haji khusus yang berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya berperan melaksanakan dan mengisi kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan maupun membagi kuota haji tambahan.
“Pembagian kuota sepenuhnya merupakan kebijakan Kementerian Agama. Kami hanya menjalankan pengisian sesuai kuota yang diberikan,” kata Fuad.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Maktour Travel justru menerima jumlah kuota yang lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan pengumuman awal, kuota riil yang diperoleh Maktour tercatat sebanyak 276 jemaah.
Fuad menambahkan, perubahan kebijakan pembagian kuota pada 2024 membuat sistem yang sebelumnya berbasis PIHK tidak lagi berlaku. Akibatnya, kuota tambahan yang diterima Maktour disebut sangat terbatas.
“Jika dikatakan ada penggunaan kuota tambahan, jumlahnya tidak lebih dari 20 jemaah,” ujarnya.
Selain pemeriksaan oleh penyidik KPK, Fuad menyebut proses klarifikasi juga melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran pembiayaan operasional yang dikeluarkan oleh Maktour selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Setiap penyelenggara memiliki perbedaan struktur biaya, sehingga tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain,” ucapnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah menyeret sejumlah pihak. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.













